Stela Runtuwene Dorong Pemerintah Perbaiki Mekanisme Pembangunan RTLH yang Efektif

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perhatian terhadap pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi semakin penting. Stela M. Runtuwene, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai NasDem, menekankan perlunya perbaikan dalam mekanisme pembangunan RTLH. Ia mengajukan pertanyaan kepada Dinas Sosial Provinsi Sulut mengenai jumlah unit yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Pertanyaan ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola bantuan RTLH yang saat ini ada.
Pertanyaan Penting dalam Rapat Badan Anggaran
Dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa, 15 September 2026, Stela mengungkapkan keinginannya untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme dan alokasi bantuan RTLH. Ia secara langsung meminta klarifikasi dari Dinas Sosial mengenai jumlah bantuan RTLH yang akan disalurkan dalam perubahan anggaran tersebut.
Keprihatinan Terhadap Mekanisme Pembongkaran
Stela tidak hanya bertanya tentang jumlah bantuan, tetapi juga menyoroti isu penting terkait mekanisme pembongkaran rumah yang akan direnovasi. Ia mempertanyakan, di mana pemilik rumah akan tinggal selama proses tersebut berlangsung. Dalam konteks ini, Stela memberikan saran agar pemerintah memikirkan tempat penampungan sementara bagi pemilik rumah yang harus mengosongkan rumah mereka sebelum pembangunan berlangsung.
“Jika rumah harus dibongkar terlebih dahulu, di mana mereka akan tinggal? Apakah Dinas Sosial akan menyediakan akomodasi seperti hotel atau menyewa rumah?” ungkap Stela, menegaskan pentingnya solusi praktis dalam pelaksanaan program RTLH.
Pengalaman Pribadi yang Menyentuh
Stela membagikan pengalaman pribadinya yang menggugah. Ia menceritakan bagaimana rumahnya dibongkar tanpa ada kejelasan mengenai pembangunan RTLH yang dijanjikan. “Saya sebagai wakil rakyat merasa perlu melarang masyarakat untuk membongkar rumah mereka, karena sering kali janji-janji tidak ditepati. Ada kasus di mana seorang ketua Komisi IV kehilangan rumahnya, dan bahkan orang tuanya meninggal sebelum RTLH tersebut selesai dibangun. Hal ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Melalui pernyataan ini, Stela mengharapkan agar pemerintah segera mengatasi masalah ini, menyarankan agar peraturan gubernur yang ada perlu direvisi. “Jika ada peraturan gubernur yang terlalu ketat, maka harus segera diubah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat tidak bisa dibiarkan terlantarkan, terutama ketika mereka sudah berada dalam keadaan miskin dan tidak memiliki tempat tinggal,” lanjutnya dengan nada penuh harapan.
Penjelasan Dinas Sosial Mengenai Alokasi RTLH
Menanggapi pertanyaan Stela, Kepala Dinas Sosial, Wanda L. C. Musu, SE., ME., menjelaskan bahwa dalam perubahan APBD, terdapat alokasi 39 unit RTLH yang didanai melalui insentif fiskal. Bantuan ini khususnya ditujukan untuk tiga kabupaten yang memiliki tingkat stunting tinggi, yaitu Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kepulauan Sangihe. Selain itu, terdapat 37 unit perbaikan RTLH dari anggaran induk.
Mekanisme Pembangunan RTLH yang Diterapkan
Wanda kemudian menjelaskan bahwa mekanisme perbaikan RTLH mensyaratkan bahwa rumah lama harus dibongkar sebelum pembangunan rumah baru dilakukan. “Ini adalah syarat yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2017. Kami di Dinas Sosial hanya menjalankan amanat dari peraturan tersebut,” ungkapnya.
Namun, Wanda juga menyadari bahwa di lapangan sering kali terdapat kendala. “Ketika kami bersiap untuk membangun, kami berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan bahwa ada tempat penampungan sementara bagi pemilik rumah yang dibongkar. Hal ini telah disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah setempat,” lanjutnya.
Pentingnya Komunikasi Antardaerah dalam Pengawasan Pembangunan
Dalam konteks pembangunan RTLH, anggota DPRD Sulut menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara ketiga daerah yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat dan pelaksanaan program yang lebih efektif. Dengan adanya koordinasi yang solid, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam perbaikan kondisi RTLH di Sulawesi Utara.
Melalui diskusi ini, diharapkan muncul solusi yang lebih baik untuk memperbaiki mekanisme pembangunan RTLH yang selama ini dianggap tidak memadai. Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyesuaikan kebijakan dengan realitas yang ada di lapangan.
Dengan demikian, pembangunan RTLH dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Kesuksesan program ini tidak hanya bergantung pada anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada keseriusan semua pihak dalam menindaklanjuti setiap langkah yang diambil.




