Karyawati Cikarang Ajukan Perlindungan LPSK atas Kasus Pelecehan Seksual oleh Ketua Serikat Pekerja

Jakarta – Seorang karyawati yang mengklaim sebagai korban pelecehan seksual oleh MRN, yang menjabat sebagai ketua serikat pekerja di kawasan EJIP, Cikarang, telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, korban juga telah melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban
Langkah yang diambil oleh korban ini bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Dalam situasi seperti ini, dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan korban merasa aman dan terlindungi.
Trauma yang Diderita Korban
Ermelina Singereta, sebagai kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya masih mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat insiden tersebut. Oleh karena itu, perlindungan dianggap sangat krusial agar korban dapat memberikan kesaksian kepada penyidik tanpa merasa tertekan atau terintimidasi.
“Kami mengambil langkah ini untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum, dukungan psikologis, dan rasa aman selama proses hukum berlangsung,” ungkap Ermelina pada Senin (27/7/2026).
Pentingnya Pemulihan Psikologis Korban
Menurut Ermelina, perhatian terhadap kondisi psikologis korban harus menjadi fokus utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Korban tidak seharusnya menghadapi beban emosional ini sendirian, terlebih ketika harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Tekanan psikologis yang dialami oleh korban sering kali menyebabkan mereka menyalahkan diri sendiri atas kejadian yang menimpa mereka. Padahal, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku tindakan kekerasan seksual tersebut.
“Korban sering kali merasa bersalah dan menyalahkan diri sendiri. Namun, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan bahwa korban dapat pulih,” tegasnya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Sebelum mengajukan permohonan ke LPSK, korban telah memenuhi panggilan dari penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat (25/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, korban memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan.
Awal Mula Dugaan Pelecehan
Ermelina menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut bermula ketika terlapor, yang merupakan ketua serikat pekerja, diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban agar memenuhi permintaannya.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh korban kepada kuasa hukumnya, dugaan tekanan tersebut terjadi pada saat korban sedang mengurus perpanjangan kontrak kerja dan proses pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Korban mengaku telah beberapa kali menolak dan berusaha menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Namun, setelah penolakannya, rekomendasi pengangkatan sebagai karyawan tetap diduga dicabut, yang mengakibatkan korban kehilangan kesempatan untuk mendapatkan status sebagai pekerja permanen.
Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Hubungan Kerja
Ermelina menilai bahwa rangkaian peristiwa yang diceritakan oleh korban menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan relasi kuasa dalam konteks hubungan kerja dan organisasi serikat pekerja.
“Kami menduga ada penyalahgunaan relasi kuasa. Korban berada di posisi yang sangat rentan karena masa depan pekerjaannya bergantung pada keputusan orang yang memiliki kewenangan,” ungkapnya.
Penyampaian Bukti kepada Penyidik
Dalam upaya menangani kasus ini, kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Ermelina, termasuk komunikasi yang menunjukkan adanya bujukan dan tekanan terhadap korban.
“Kami memiliki bukti komunikasi yang jelas menggambarkan bagaimana korban terus-menerus dibujuk dan ditekan. Bukti-bukti ini telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.
Perlunya Telaah Berdasarkan Hukum yang Berlaku
Ermelina menegaskan bahwa dugaan tindakan yang dilaporkan perlu ditelaah secara mendalam berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pihaknya menilai bahwa penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, atau relasi yang menempatkan korban dalam posisi rentan harus menjadi perhatian serius penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Langkah Lanjutan dan Pelaporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Selain melalui jalur kepolisian dan lembaga perlindungan korban, kuasa hukum juga merencanakan untuk melaporkan kasus ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil terkait dengan dugaan penyalahgunaan posisi dalam organisasi serikat pekerja.
Ermelina menekankan bahwa serikat pekerja seharusnya berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak dan melindungi kepentingan pekerja. Oleh karena itu, setiap dugaan intimidasi atau kekerasan seksual yang melibatkan pihak dalam organisasi tersebut harus ditangani dengan serius.
Harapan untuk Keadilan dan Perlindungan yang Memadai
Ermelina berharap agar kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan, serta Kementerian Ketenagakerjaan dapat melaksanakan peran mereka dengan baik untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil serta memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
“Kami berharap seluruh institusi negara, mulai dari kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memastikan bahwa korban memperoleh keadilan yang setimpal serta perlindungan yang maksimal selama proses hukum berlangsung,” tutup Ermelina.



