DPW KNARA Rencanakan Aksi di BPN dan Kantor Gubernur Lampung untuk Suara Masyarakat
BPW KNARA Provinsi Lampung tengah mempersiapkan sebuah aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 27 Agustus 2026 di Bandar Lampung. Aksi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi serta menuntut perhatian pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan konflik agraria yang menjadi fokus mereka.
Tujuan Aksi Damai
Aksi ini bertujuan untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat sekaligus mendesak pemerintah agar lebih cepat dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan konflik agraria di wilayah Lampung. Konflik ini kerap kali merugikan masyarakat, dan mereka berharap pemerintah dapat memberikan respons yang lebih cepat dan tepat.
Proses Pemberitahuan
Rencana aksi tersebut telah disampaikan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh DPW KNARA Provinsi Lampung kepada Kapolresta Bandar Lampung, tepatnya kepada Kasat Intelkam, pada tanggal 21 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, diinformasikan bahwa aksi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Lokasi dan Rute Aksi
Massa yang mengikuti aksi ini dijadwalkan akan menyampaikan aspirasi di beberapa titik penting, antara lain di Kanwil BPN Lampung, Kantor Gubernur Lampung, dan DPRD Lampung. Titik kumpul aksi ditentukan di Tugu Adipura, dari mana peserta akan bergerak menuju lokasi-lokasi tersebut.
Partisipasi Masyarakat
DPW KNARA memperkirakan bahwa aksi ini akan dihadiri oleh sekitar 800 orang, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat Marga Tegaomo’an dari Kampung Bakung Ilir, Marga Suway Umpu dari Kampung Bakung Udik, serta masyarakat Buay Aji dari Kampung Gedung Aji. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan dukungan kuat terhadap tuntutan yang akan disampaikan.
Tuntutan KNARA
Dalam surat pemberitahuan tersebut, KNARA menyampaikan enam tuntutan utama yang menjadi inti dari aksi damai ini. Tuntutan-tuntutan tersebut mencakup:
- Tindakan dari BPN: Meminta Kanwil BPN Lampung dan Kantah BPN Tulang Bawang untuk segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/1380-400.19/VII/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
- Penelitian dan Pengukuran: Meminta Kanwil BPN Lampung dan Kantah BPN Tulang Bawang untuk melakukan penelitian serta pengukuran terhadap objek konflik tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik, dan Kampung Gedung Aji.
- Pembukaan Status Blokir: Meminta BPN untuk membuka status blokir terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat adat di Kampung Bakung Udik, dengan melibatkan penyimbang, tokoh masyarakat adat, dan DPW KNARA Lampung.
- Dukungan Gubernur: Meminta Gubernur Lampung bersama Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Lampung untuk mendukung percepatan penyelesaian konflik tanah ulayat masyarakat adat yang telah berlangsung bertahun-tahun.
- Penyelesaian Konflik Masyarakat Adat: Meminta pemerintah untuk mendukung percepatan penyelesaian konflik yang dihadapi oleh masyarakat adat Buay Pamuka Pangeran Tua dan Buay Pamuka Pangeran Ilir, termasuk isu masyarakat transmigrasi swakarsa yang berada di wilayah konsesi perusahaan dan kawasan hutan.
- Pembentukan Panitia Khusus: Meminta DPRD Provinsi Lampung untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus pada penyelesaian konflik agraria dan mengawal proses percepatan penyelesaiannya.
Komitmen Aksi Damai
KNARA menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan dengan damai, tertib, dan bertanggung jawab. Mereka menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Dengan adanya aksi ini, KNARA berharap agar pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian yang lebih serius serta mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria yang menjadi sorotan masyarakat.
Pemberitahuan kepada Pejabat Terkait
Surat pemberitahuan mengenai rencana aksi juga telah ditembuskan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait. Beberapa di antaranya adalah Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Kanwil BPN Lampung, serta Bupati dan DPRD Tulang Bawang.
Melalui aksi ini, KNARA berharap agar semua pihak dapat mendengarkan dan merespons dengan serius terkait isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya dalam konteks penyelesaian konflik agraria. Mereka ingin memastikan bahwa suara masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang nyata.

