
Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182 permohonan perizinan yang diterima melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam rentang waktu 1 September 2025 hingga 20 September 2026. Berbagai permohonan ini meliputi 16 sektor layanan perizinan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Angka ini menunjukkan adanya minat yang tinggi dari pelaku usaha untuk berinvestasi dan beroperasi di Batam, namun juga menimbulkan tantangan dalam hal pemrosesan dan pemenuhan persyaratan perizinan.
Proses Pelayanan Perizinan yang Transparan
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa seluruh proses pelayanan perizinan dijalankan dengan mengacu pada persyaratan serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon dan memastikan bahwa semua permohonan diproses secara adil dan transparan.
Dari total permohonan yang diterima, tercatat bahwa 423 di antaranya telah berhasil diproses dan diterbitkan. Namun, sejumlah 284 permohonan belum memenuhi syarat yang ditentukan, 276 permohonan dikembalikan untuk perbaikan, dan 199 lainnya masih dalam tahap verifikasi. Data ini mencerminkan dinamika yang terjadi dalam pelayanan perizinan.
Kepastian dalam Setiap Tahapan Layanan
Ariastuty menambahkan bahwa data ini mencerminkan bahwa proses pelayanan perizinan di BP Batam terus berjalan dengan baik. Ia menegaskan, “Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan.” Hal ini menciptakan rasa percaya bagi para investor dan pelaku usaha yang ingin beroperasi di Batam.
Rincian Permohonan Berdasarkan Jenis Layanan
Permohonan perizinan melalui OSS tersebut terdiri dari berbagai jenis layanan. Untuk layanan Perizinan Kegiatan Kontruksi dan Pengelolaan Ruang (PKKPR) Laut, terdapat 18 permohonan yang telah ditangani, sementara 222 permohonan lainnya belum memenuhi persyaratan, satu permohonan dikembalikan untuk perbaikan, dan 21 masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, untuk layanan Persetujuan Lingkungan yang meliputi dokumen seperti SPPL, PL, AMDAL, dan UKL-UPL, sebanyak 144 permohonan telah diterbitkan. Namun, satu permohonan masih belum memenuhi persyaratan, 16 permohonan dikembalikan untuk perbaikan, dan 11 permohonan sedang dalam proses verifikasi.
Perizinan Berusaha dan Pendukung Usaha
Dalam kategori Perizinan Berusaha (PB), terdapat 136 permohonan yang telah berhasil diproses. Di sisi lain, 20 permohonan belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk perbaikan, dan 62 lainnya masih dalam proses verifikasi. Untuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), sebanyak 123 permohonan juga telah ditangani, namun 15 permohonan belum memenuhi syarat, sementara 112 permohonan dikembalikan untuk diperbaiki dan 96 permohonan masih dalam proses verifikasi.
Perizinan sebagai Pendukung Aktivitas Investasi
Ariastuty menjelaskan bahwa data ini menunjukkan betapa pentingnya proses perizinan dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam. Tanpa sistem perizinan yang efisien dan transparan, akan sulit bagi investor untuk beroperasi dengan tenang dan fokus pada pengembangan usaha mereka.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, upaya untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan terus dilakukan. Ini termasuk penerapan kebijakan insentif yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang dapat menghambat investasi.
Strategi Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Batam
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Ini mencakup penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian masalah lahan, optimalisasi sektor-sektor strategis, serta upaya menjadikan Batam sebagai destinasi investasi yang menarik.
Dalam konteks regulasi perizinan, pemerintah pusat juga berupaya untuk memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam. Ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas mereka.
Meningkatkan Kualitas Layanan Perizinan
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya telah menyatakan bahwa peningkatan layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam. Dengan peningkatan layanan ini, diharapkan pelaku usaha dapat merasa lebih nyaman dan yakin dalam menjalankan investasi mereka di Batam.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ungkap Amsakar dengan penuh keyakinan.
Dengan adanya data dan informasi yang transparan mengenai permohonan perizinan OSS, diharapkan dapat mendorong lebih banyak investor untuk berinvestasi di Batam, sehingga pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. Komitmen BP Batam dalam menyediakan layanan perizinan yang efisien dan efektif menjadi salah satu kunci utama dalam menarik minat investasi.




