Anggaran Rp507,4 M untuk Februari Baru Diterima DPRD Deliserdang pada September

Deliserdang baru saja menerima sebuah anggaran yang cukup signifikan, mencapai Rp507,4 miliar, namun hadir dengan sejumlah pertanyaan terkait prosedur dan transparansi. Dalam konteks pemerintahan yang sehat, pengelolaan anggaran yang baik seharusnya dilakukan dengan penuh keterbukaan dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Namun, situasi ini menimbulkan keraguan di kalangan anggota DPRD Deliserdang mengenai bagaimana dan kapan anggaran ini disalurkan.
Dugaan Masalah dalam Proses Pergeseran Anggaran
Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., mengungkapkan adanya dugaan ketidakberesan dalam mekanisme pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang untuk tahun anggaran 2026. Total anggaran yang dipermasalahkan mencapai Rp507,4 miliar, yang seharusnya dikelola dengan baik dan transparan.
Hamdani menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), terdapat tiga surat pemberitahuan terkait pergeseran anggaran yang diterima. Surat pertama diterima pada 24 Februari 2026, yang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2025 mengenai Penjabaran APBD 2026.
Selanjutnya, surat kedua masuk pada 4 Mei 2026, sementara surat ketiga diterima pada 12 Juni 2026. Namun, kejanggalan terjadi karena fisik surat dan dokumen pergeseran baru diterima oleh DPRD jauh setelah tanggal tersebut, yakni pada 9 dan 10 September 2026.
Proses dan Keterlambatan Pemberitahuan
“Dokumen fisik yang kami terima untuk perubahan pertama dan kedua adalah pada 9 September 2026, dan untuk perubahan ketiga pada 10 September 2026,” kata Hamdani pada wartawan, menyoroti ketidaksesuaian waktu penerimaan dokumen.
Hamdani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Deliserdang, menyatakan bahwa Pemkab Deliserdang melanjutkan penggunaan anggaran pergeseran tersebut tanpa memberi tahu pimpinan DPRD. Menurutnya, pengeluaran anggaran telah dimulai sejak Februari untuk pergeseran pertama, diikuti pergeseran kedua di bulan April, dan pergeseran ketiga di bulan Juni.
“Seharusnya, Pemkab Deliserdang memberi tahu pimpinan DPRD mengenai pergeseran anggaran, lengkap dengan dokumen yang sesuai, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Hamdani.
Aturan yang Mengatur Pergeseran Anggaran
Dalam Permendagri tersebut, di Poin h, dijelaskan bahwa pergeseran anggaran yang mempengaruhi perubahan APBD dapat dilakukan sebelum adanya perubahan APBD, dengan ketetapan dari Kepala Daerah yang diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Hal ini seharusnya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak atau perubahan prioritas pembangunan.
“Namun, dalam praktiknya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan dokumen fisik tersebut pada tanggal 9-10 September 2026, setelah salah satu anggota Banggar DPRD Deliserdang mengeluarkan pernyataan terkait pergeseran anggaran ini,” ungkapnya.
Lebih jauh, Pasal 166 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pergeseran untuk keadaan darurat yang belum dianggarkan harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Pasal 167 menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali dalam keadaan luar biasa. Sementara itu, Pasal 69 Ayat 3 PP 12/2019 menetapkan kriteria keadaan darurat dan kebutuhan mendesak yang harus diatur dalam Perda APBD.
Contoh Permasalahan dalam Pergeseran Anggaran
“Namun, faktanya, terdapat pergeseran anggaran yang tidak memenuhi syarat keadaan darurat, seperti pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru),” tegasnya, menyoroti contoh spesifik dari ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Hamdani kemudian merinci tiga kali pergeseran APBD 2026 yang berujung pada total anggaran Rp507,4 miliar tersebut. Untuk Pergeseran I, berdasarkan Perbup No.3 Tahun 2026, sifatnya hanya sebagai pergeseran internal tanpa menambah APBD. Pendapatan tetap di angka Rp4,10 triliun, dengan belanja tetap di angka Rp4,21 triliun.
- TPP ASN dipotong Rp2,17 miliar
- Insentif Kepala Daerah naik Rp2,17 miliar
- Belanja barang naik Rp9,3 miliar
- Jasa Administrasi dipotong Rp22,9 miliar
- Trantiblinmas dipotong Rp2,9 miliar
Pergeseran II, berdasarkan Perbup No.16 Tahun 2026, menunjukkan peningkatan anggaran akibat dana bencana. Pendapatan yang awalnya Rp4,10 triliun meningkat menjadi Rp4,55 triliun, dengan belanja modal yang melonjak dari Rp573 miliar menjadi Rp923,5 miliar.
Pergeseran III, yang berdasarkan Perbup Perubahan Ketiga, menunjukkan penambahan transfer provinsi. Pendapatan naik lagi menjadi Rp4,61 triliun, sementara belanja bertambah menjadi Rp4,72 triliun.
Rincian Anggaran dan Implikasinya
Secara keseluruhan, dari APBD murni hingga final pada 4 Juni 2026, total kenaikan pendapatan tercatat sebesar Rp507,4 miliar. Pendapatan awal di angka Rp4,10 triliun berubah menjadi Rp4,61 triliun, sedangkan belanja daerah meningkat dari Rp4,21 triliun menjadi Rp4,72 triliun.
Rincian penggunaan anggaran sebesar Rp507,4 miliar ini adalah sebagai berikut:
- Infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi: Rp220,3 miliar
- Pembangunan gedung dan bangunan: Rp118,3 miliar
- Transfer desa: Rp99,3 miliar
- Belanja operasi barang dan jasa: Rp44,2 miliar
- Peralatan mesin dan tanah: Rp30,9 miliar
Di tengah perdebatan mengenai anggaran ini, rapat Banggar DPRD Deliserdang sempat memanas. Anggota Banggar menemukan adanya dugaan pergeseran anggaran proyek senilai sekitar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tanpa adanya persetujuan atau pemberitahuan kepada DPRD.
Pernyataan dan Tindakan Selanjutnya
Dugaan ini semakin diperkuat oleh pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rahmadsyah ST, yang mengonfirmasi bahwa Dinas tersebut mengerjakan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu.
Anggota DPRD Deliserdang, Dr. Misnan, mengusulkan agar pihaknya melaporkan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proyek yang seharusnya dikerjakan di kawasan jalan daerah Kecamatan Sunggal.
“Ini jelas menyalahi aturan. Proyek yang seharusnya berada di kawasan jalan daerah Sunggal tiba-tiba dialihkan ke Jalan Sultan Serdang. Pergeseran seperti ini seharusnya mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan kepada DPRD,” ungkap Dr. Misnan Al Jawi, SH, MH, setelah rapat pada 9 September 2026.
Dia menegaskan bahwa pergeseran anggaran memerlukan izin dari Bupati agar dapat diakses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Oleh karena itu, langkah melaporkan Bupati Deliserdang ke KPK dianggap perlu.
Tanggapan dari Pemkab Deliserdang
Dalam rilis yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Pemkab Deliserdang membantah bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, S.H., menyatakan bahwa semua pergeseran anggaran telah mengikuti aturan yang berlaku dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.
“Pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Thomas Harahap, menanggapi tuduhan yang beredar.
Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa Pemkab Deliserdang telah mengirimkan tiga surat resmi kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026. Surat pertama, bernomor 900.1.3/122-8, diterbitkan pada 24 Februari 2026 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan berdasarkan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk tahun anggaran 2026.
Selanjutnya, Pemkab juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dalam setiap langkah pergeseran yang dilakukan. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 juga ditetapkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.
Surat kedua, bernomor 900.1.3/2700, berkaitan dengan perubahan kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025, yang mencakup kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil dan bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.
Pemkab menegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri yang sama, sehingga Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 juga ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada DPRD.
Pada 12 Juni 2026, Pemkab Deliserdang kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD, yang berisi pemberitahuan ketiga mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.




