Polisi Ungkap Jaringan Medan–Jakarta dengan Penangkapan Sabu 26,7 Kg di Akhir Ramadhan

Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, sebuah pengungkapan signifikan terjadi di Jakarta. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram yang berasal dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Pengungkapan Jaringan Narkotika Medan–Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, memberikan penjelasan mengenai pengungkapan yang berlangsung pada Minggu, 15 Maret 2026, di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat terhadap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial K, yang dicurigai terlibat dalam jaringan Medan–Jakarta.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika aparat keamanan sedang fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika selalu beradaptasi dengan situasi yang ada,” tegas Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (20/3/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram dan 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya, yaitu etomidate. Selain itu, mereka juga mengamankan satu unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang mendukung penyelidikan.
Modus Operandi Pelaku
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus penyembunyian narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang digunakan adalah Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
“Narkotika tersebut disembunyikan dalam dua ban: satu di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dirancang untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Profil Tersangka dan Nilai Barang Bukti
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka adalah seorang residivis dalam kasus narkotika dan diduga telah melakukan pengiriman barang haram tersebut beberapa kali. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 25.900 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Pemberantasan Narkotika Lainnya
Tidak hanya mengungkap kasus narkotika dari jaringan lintas daerah, dalam periode yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di berbagai wilayah yang rawan. Dari pengungkapan ini, 14 orang tersangka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolres menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara komprehensif, baik melalui langkah preventif maupun represif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau untuk tidak ragu melaporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi peredaran narkotika,” pungkas Kapolres, menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.



