Polsek Siantar Martoba Amankan Tersangka Pelaku Curas di Depan Suzuya

Di tengah meningkatnya keprihatinan tentang keamanan di daerah perkotaan, sebuah insiden pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Suzuya Merdeka Mall, Pematangsiantar, menjadi peringatan bagi masyarakat. Pada Kamis sore, 16 April 2026, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka pelaku curas yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Penangkapan ini mencerminkan upaya aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Detail Penangkapan Tersangka
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial A, berusia 28 tahun, yang merupakan warga Jalan J. Wismar Saragih, Gang Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH, yang merupakan bagian dari Polsek Siantar Martoba.
Insiden pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekitar satu minggu sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 7 April 2026, dini hari. Korban, seorang pria berinisial MM, berusia 58 tahun, yang tinggal di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mengalami perampokan di Jalan Tuan Rondahaim, tepatnya di depan Kolam Pancing.
Rincian Kejadian Pencurian
Menurut laporan, korban baru saja meninggalkan Cafe Arion di Jalan Tuan Rondahaim setelah menikmati minuman tuak. Saat korban melintas di depan kolam pancing, pelaku A tiba-tiba menghadang dan memintanya untuk berhenti. Korban yang terkejut pun menghentikan sepeda motornya, sebuah Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BB 6952 MV yang berwarna biru hitam.
Setelah korban berhenti, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mendorongnya hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 3.500.000 dari kantong korban dan melarikan diri, membawa serta sepeda motor milik korban. Peristiwa ini tentu saja meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
Laporan dan Tindakan Polisi
Sehari setelah kejadian, pada Rabu, 8 April 2026, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Martoba. Laporan yang dibuat tercatat dengan nomor LP / B / 54 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, korban mengklaim mengalami kerugian total mencapai Rp 23.500.000, termasuk nilai sepeda motor yang dicuri.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Berbagai langkah diambil untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Proses Penangkapan
Upaya polisi membuahkan hasil pada Kamis sore, 16 April 2026, ketika Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH, bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka A di lokasi yang sama, tepat di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk proses lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakannya. Ia menyatakan bahwa ia menunggu korban melintas pulang dari Cafe Arion sebelum melancarkan aksinya. Ternyata, sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada seseorang di Tanjung Pinggir dengan harga Rp 4.500.000. Uang hasil curian tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk berfoya-foya, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta membeli sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah jambu tanpa kelengkapan surat-surat resmi.
Upaya Pencarian Barang Bukti
Mendengar pengakuan tersangka, tim kepolisian segera melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban. Namun, hingga saat ini, pencarian tersebut belum membuahkan hasil. Sementara itu, dari tangan tersangka A, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah jambu yang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Konfirmasi dari Kapolsek
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, memberikan konfirmasi mengenai penangkapan tersangka. Ia menyatakan, “Tersangka A sudah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia dikenakan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHPidana. Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.”
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindakan kriminal, serta peran aktif aparat kepolisian dalam menanggulangi kejahatan di lingkungan mereka. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi warga setempat.




