Pemprov Kepri Diskusikan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan Komite IV DPD RI

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini sedang berjuang untuk mencapai keseimbangan fiskal di tengah tantangan defisit anggaran yang kian memburuk. Upaya ini mencerminkan komitmen untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sambil tetap memberikan layanan publik yang optimal.
Pertemuan Strategis dengan Komite IV DPD RI
Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyampaikan hal ini dalam sebuah pertemuan dengan Komite IV DPD RI yang dipimpin oleh Ahmad Nawardi. Pertemuan berlangsung di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam, pada Senin, 20 April 2026. Dalam kesempatan ini, Luki dan timnya mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi Provinsi Kepri akibat penurunan transfer dana dari pusat.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komite IV DPD RI serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemprov Kepri. Partisipasi ini menunjukkan perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap situasi fiskal daerah.
Delegasi DPD RI dan Agenda Pertemuan
Dalam kunjungan kerja ini, Ahmad Nawardi didampingi oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, serta Koordinator Kunjungan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, dan anggota DPD RI lainnya. Pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai kepala OPD, menciptakan forum yang komprehensif untuk mendiskusikan isu-isu penting terkait fiskal dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Penyesuaian Anggaran dan Tantangan Fiskal
Luki menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Provinsi Kepri harus melakukan penyesuaian belanja yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh penurunan drastis transfer Dana Alokasi Umum (TKD) dari pemerintah pusat, yang telah berkurang selama tiga tahun terakhir dan kini hanya tersisa Rp1,4 triliun. Kondisi ini memaksa Pemprov Kepri untuk mengambil langkah-langkah efisiensi demi menutupi defisit anggaran yang ada.
“Kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menutupi defisit anggaran sambil tetap menjaga layanan publik agar tetap berjalan dengan baik,” ungkap Luki.
Langkah Proaktif untuk Keseimbangan Fiskal
Meskipun dalam situasi sulit, Luki menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur Kepri, pemerintah provinsi terus melakukan upaya aktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk mempertahankan keseimbangan fiskal meskipun di tengah defisit yang terjadi. Berbagai inovasi dan terobosan juga dikerahkan untuk mencari solusi yang efektif.
Di antara usulan yang disampaikan, Luki mengemukakan perlunya penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah dibayarkan oleh pemerintah pusat. “Mengacu pada status kita sebagai ASN, adalah wajar jika gaji kita juga dibayarkan sama dengan ASN di pusat,” katanya dengan tegas di hadapan anggota DPD RI.
Permasalahan Labuh Jangkar dan Kewenangan Pusat
Selain isu penggajian, Luki juga mengangkat permasalahan labuh jangkar yang hingga saat ini belum dapat diimplementasikan secara efektif meskipun telah ada regulasi yang mendasarinya. Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait labuh jangkar masih berada di tangan pemerintah pusat, yang belum memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.
Apresiasi dan Tujuan Kunjungan DPD RI
Ketua Komite IV, Ahmad Nawardi, memberikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Pj Sekdaprov atas fasilitasi pertemuan ini. Menurutnya, kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan UU HKPD menjadi bagian dari komitmen DPD RI untuk terus melakukan pengawasan yang ketat. Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan yang dapat diambil langkah selanjutnya.
Pengaturan Tata Kelola Keuangan yang Adil
Dalam upaya menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efektif dan efisien, penting untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara adil, selaras, dan akuntabel. Ahmad Nawardi menekankan bahwa UU HKPD seharusnya hadir untuk membantu mengatasi berbagai tantangan yang berkaitan dengan desentralisasi fiskal.
- Mendorong kebijakan yang adil dalam pengelolaan keuangan.
- Mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
- Menjamin bahwa setiap daerah mendapatkan hak dan kewenangannya.
- Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kita berharap UU HKPD dapat mengatasi sejumlah tantangan dalam desentralisasi fiskal agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil,” harapnya, menandakan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
