Pemprov Sumut Targetkan Sertifikasi 772 Persil Tanah pada Tahun 2026

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan target yang ambisius untuk melakukan sertifikasi terhadap 772 persil tanah pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Selain fokus pada percepatan proses sertifikasi, Pemprov Sumut juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan aset yang belum terkelola dengan baik.
Meninjau Kembali Pengelolaan Aset Daerah
Pengelolaan aset yang efisien dan efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa sumber daya daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menekankan pentingnya pencapaian yang teratur dalam sertifikasi tanah. “Kami berupaya untuk menciptakan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir tahun 2023, tercatat masih ada 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum memiliki sertifikat. Dengan kondisi ini, Pemprov Sumut telah menetapkan target pensertifikatan setiap tahunnya untuk memastikan keamanan aset daerah.
Target Pensertifikatan Tanah di Sumut
Untuk tahun 2024, Pemprov Sumut menargetkan sertifikasi sebanyak 598 persil. Namun, hingga akhir tahun tersebut, hanya 220 persil yang berhasil didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sertifikat yang terbit baru 34 persil. Pada tahun berikutnya, target pensertifikatan kembali ditetapkan, kali ini sebanyak 564 persil. Sampai akhir 2025, 416 persil telah didaftarkan dengan 38 persil yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga Maret 2026, total tanah yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.
Menjelang tahun 2026, Pemprov Sumut bertekad untuk menyelesaikan sertifikasi 772 persil tanah. Hingga akhir Maret 2026, 121 persil sudah diajukan pendaftarannya ke BPN, meskipun saat ini masih dalam tahap proses dan belum ada sertifikat yang diterbitkan.
Menyelesaikan Aset Bermasalah
Selain fokus pada sertifikasi, Pemprov Sumut juga berupaya menuntaskan 31 aset yang bermasalah. Dalam rangka itu, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 telah diterbitkan untuk mengatur pensertifikatan tanah milik daerah. Langkah-langkah strategis lainnya termasuk pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan serta rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah yang dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota.
- Pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan
- Rekonsiliasi data tanah
- Inventarisasi alas hak tanah
- Pelaksanaan coaching clinic untuk percepatan sertifikasi
- Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Koordinasi dan Monitoring Progres
Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan berbagai OPD terkait. Mereka telah menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026 dan melaporkan progres mingguan kepada para pengguna barang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengendalian dan monitoring dalam proses sertifikasi.
Tim yang dibentuk juga bertugas untuk melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, yang dikenal dengan istilah aset idle. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat 113 aset yang masuk dalam kategori ini.
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut. Proses ini masih berlangsung untuk mendapatkan nilai wajar yang diperlukan sebagai dasar pemanfaatan aset tersebut.
Aset yang telah dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah, sehingga informasi mengenai aset dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memberikan kemudahan akses informasi, dan optimasi pemanfaatan aset daerah.
Dampak Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Dengan adanya langkah-langkah ini, Pemprov Sumut berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan yang lebih baik dan efisien. Proses sertifikasi tanah yang cepat dan penyelesaian aset bermasalah diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, serta membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, upaya Pemprov Sumut dalam mengelola sertifikasi tanah dan menyelesaikan masalah aset bermasalah merupakan langkah strategis untuk menciptakan pengelolaan aset yang lebih baik. Dengan pendekatan yang sistematis dan terkoordinasi, diharapkan semua target yang ditetapkan dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.
