Mas Tete Marthadilga: Cabut Izin Karaoke di PIK 2 Jika Terbukti Ada Pembiaran Narkoba

Kasus tragis yang menimpa seorang mahasiswi berusia 21 tahun, berinisial S, di Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Korban kehilangan nyawa akibat overdosis setelah diduga dipaksa mengonsumsi pil ekstasi oleh seorang pria bernama ID, yang kini telah ditangkap dan dinyatakan positif narkoba. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, sebelum korban ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Rincian Kejadian di PIK 2
Dalam kejadian tersebut, S tidak hanya datang berdua dengan ID, melainkan bersama tiga teman lainnya. Saat berada di dalam room karaoke, ID mengajak S dan temannya ML ke toilet. Di tempat itu, ID memberi mereka pil ekstasi yang dibagi dua. Meskipun S menolak karena belum pernah mengonsumsi ekstasi, ID tetap memaksanya. Tak lama kemudian, ID memberikan obat Riklona yang merupakan obat keras, menambah parah kondisi S.
Pernyataan Mas Tete Marthadilga
Menanggapi insiden menyedihkan ini, S. Tete Marthadilga, yang lebih dikenal sebagai Mas Tete Martha, menyatakan keprihatinan mendalam. Menurutnya, overdosis akibat pil ekstasi bukanlah hal baru, melainkan sudah sering terjadi di berbagai tempat hiburan. Ia mengungkapkan bahwa room karaoke telah beralih fungsi dari tempat bernyanyi menjadi arena penyalahgunaan narkoba, di mana orang-orang merasa lebih aman untuk berpesta.
Wilayah Hukum yang Rumit
Meski insiden tewasnya S terjadi di wilayah hukum Polsek Cengkareng, pesta narkoba tersebut berlangsung di karaoke PIK 2, yang secara administratif terletak di Kabupaten Tangerang, namun berada di bawah yurisdiksi Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini menciptakan kebingungan mengenai penanganan kasus yang melibatkan berbagai instansi.
Desakan untuk Penyidikan Mendalam
Mas Tete Martha mendesak Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif terhadap manajemen karaoke di PIK 2. Ia berpendapat penting untuk mengungkap asal-usul barang terlarang yang ada dan sejauh mana keterlibatan pihak THM dalam insiden ini. Menurutnya, jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran peredaran narkotika, tindakan tegas harus diambil.
Obat Keras dan Kelalaian
Korban S tidak hanya disodori pil ekstasi, tetapi juga obat Riklona, yang merupakan psikotropika yang bisa menyebabkan kecanduan. Yang lebih mengkhawatirkan, setelah S tak sadarkan diri, ID dan teman-temannya bukannya membawa S ke rumah sakit, malah meninggalkannya di hotel hingga menemui ajal.
Kerancuan Administrasi dan Wilayah Hukum
Mas Tete Martha menjelaskan bahwa kawasan PIK 2 memiliki struktur hukum yang unik. Secara administrasi, PIK 2 berada di bawah Pemerintah Kabupaten Tangerang, tetapi dari sisi kepolisian, wilayah tersebut berada di bawah Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini sering membingungkan publik, yang mengira bahwa kasus ini harus ditangani oleh Polresta Tangerang.
Proses Penegakan Hukum
Karena tempat kejadian perkara berada di Jakarta Barat, penyidikan utama ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Polsek Cengkareng. Meski demikian, mereka tetap perlu berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti di karaoke PIK 2.
Wewenang Perizinan
Mas Tete Martha menegaskan bahwa untuk masalah perizinan tempat usaha, kewenangan sepenuhnya ada di tangan Pemkab Tangerang. Izin untuk industri pariwisata THM dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, rekomendasi untuk mencabut izin karaoke harus segera dikeluarkan.
Rekomendasi untuk Pencabutan Izin
Mas Tete menekankan pentingnya rekomendasi tertulis dari Polres Metro Tangerang Kota kepada Pemkab Tangerang, berdasarkan hasil temuan di lapangan. DPMPTSP Kabupaten Tangerang diminta untuk segera mencabut izin usaha karaoke di PIK 2 secara permanen, dengan penegakan hukum yang tegas tanpa pilih kasih terhadap THM yang merusak generasi muda.
Penegakan Hukum terhadap Tersangka
Dalam kasus ini, ID telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan pasal 116 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memberikan zat terlarang yang berakibat fatal. Mas Tete menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penegakan hukum agar industri hiburan malam di Tangerang bebas dari peredaran narkoba.
Tempat Hiburan di PIK 2
Di kawasan PIK 2 dan sekitarnya, terdapat beberapa tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke. Di antaranya adalah:
- Karaoke A
- Karaoke B
- Karaoke C
- Karaoke D
- Karaoke E
Setiap tempat ini memiliki karakteristik dan pengunjung tersendiri, namun perlu pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan tempat hiburan di sekitar mereka. Laporan terhadap aktivitas mencurigakan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kesadaran masyarakat dapat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak kepolisian, diharapkan industri hiburan malam di wilayah Tangerang dapat bersih dari penyalahgunaan narkoba, serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk menikmati hiburan yang sehat dan positif.




