slot depo qris 10k slot depo 10k

Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

5 oknumHUKUM & KRIMINALkepoldasuLaporPengacarapenipuanPosmetro Medan

Mantan Pejabat Dinas Cipta Karya Deli Serdang Kehilangan Rp1,2 Miliar, Lima Pengacara Dilaporkan ke Poldasu

Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pejabat Dinas Cipta Karya Deli Serdang baru-baru ini mencuat ke permukaan. Martupa Sidebang, S.T, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur di Satpol PP Deli Serdang, melaporkan lima pengacara ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 26 Agustus 2026, dan mengindikasikan kerugian yang dialami mencapai Rp1,2 miliar.

Rincian Kasus Penipuan

Dalam laporan yang diajukan, Martupa mengungkapkan bahwa ia menjadi korban tindak pidana yang melibatkan lima pengacara yang kini menjadi terlapor, yang dikenal dengan inisial MV, JK, MAR, MFA, dan NA. Kerugian yang dihadapi oleh Martupa bukanlah angka yang kecil dan menunjukkan adanya dugaan praktik penipuan yang terstruktur.

Proses Penyerahan Uang

Martupa menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, sejumlah Rp700 juta diserahkan pada tanggal 31 Desember 2025. Sedangkan untuk tahap kedua, sebanyak Rp400 juta diserahkan di Ringroad dan Rp100 juta di pintu Tol Bandar Selamat. Dengan total keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar, angka ini menunjukkan besarnya kerugian yang dialami.

“Uang tersebut diserahkan atas instruksi yang diberikan dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe pada bulan Desember 2025. Dalam pertemuan itu, hadir pula oknum Kadis dengan inisial R, ajudannya yang dikenal dengan sebutan H, serta beberapa pihak ketiga dan pengacara yang terlibat,” ungkap Martupa ketika diwawancarai di sebuah kafe di Kecamatan Lubukpakam.

Peran Pihak Ketiga dalam Kasus

Martupa menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pertemuan tersebut, terdapat instruksi dari pimpinan untuk meminta pihak ketiga memberikan uang kepadanya, yang kemudian akan diserahkan kepada pengacara berinisial MV dan MAR. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan melalui ajudan Kadis, yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada para pengacara.

“Hingga saat ini, saya tidak melihat adanya perkembangan dari pendampingan hukum yang seharusnya diberikan oleh para pengacara ini. Saya juga tidak pernah didampingi selama proses pemeriksaan,” tegasnya, menunjukkan kekecewaannya terhadap pengacara yang seharusnya membela kepentingannya.

Dugaan Penipuan dan Kecurangan

Martupa merasa patut mencurigai bahwa kelima pengacara tersebut telah melakukan penipuan dan kecurangan. Mereka diduga tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagai penasihat hukum. “Ketika saya meminta uang itu dikembalikan, mereka berjanji akan mengembalikannya, namun hingga saat ini, janji tersebut belum ditepati,” jelasnya dengan nada penuh harap.

Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor

Kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, SH, MH, dan rekannya Ojahan Sinurat, SH, menegaskan bahwa klien mereka adalah korban dalam kasus ini. “Pengacara yang terlibat dalam kasus ini diutus oleh Kepala Dinas Cipta Karya. Klien kami awalnya tidak mengenal mereka, tetapi karena diatur oleh Kepala Dinas, maka klien kami terpaksa menggunakan jasa mereka,” ujar Hans, menekankan bahwa situasi ini bukanlah keputusan yang diambil oleh Martupa sendiri.

Hans juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1,2 miliar yang diserahkan terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus ditangani oleh pengacara. “Setelah uang diserahkan secara bertahap, hingga kini uang tersebut seolah menghilang. Kami sudah beberapa kali bertemu, dan pengacara tersebut mengakui telah menerima uang itu. Kami bahkan memiliki bukti rekaman mengenai hal tersebut. Namun, kabar mengenai keberadaan uang itu tidak pernah jelas,” tambahnya.

Upaya Komunikasi dengan Pihak Terkait

Hans mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Cipta Karya, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Begitu juga dengan ajudan yang bersangkutan. “Setiap kali saya menghubungi melalui pesan, tidak ada tanggapan. Sementara itu, kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut telah diterima,” ujarnya dengan nada frustrasi.

Langkah Hukum yang Diambil

Dalam laporannya, Martupa melaporkan kelima terlapor dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan atau 486 KUHP mengenai dugaan Tindak Pidana Penipuan dan perbuatan curang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan kerugian yang telah dialaminya.

Harapan Terhadap Penegakan Hukum

“Kami berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Namun, kami juga masih membuka kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik, agar dana yang hilang dapat dikembalikan,” ungkap Hans, mencerminkan harapan akan penyelesaian yang lebih damai.

Kondisi Terakhir Kasus

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk oknum Kadis Dinas Cipta Karya dan ajudan, belum memberikan respon terhadap konfirmasi yang diajukan. Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi Martupa dan tim hukum yang berusaha memperjuangkan haknya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pejabat publik. Harapan untuk kasus ini segera terpecahkan tetap ada, dan semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan.

Related Articles

Back to top button