STIH-PGL Mengadakan Webiner: Mengoptimalkan Penelitian Hukum Melalui Metode Wellbeing

STIH PGL Jakarta, sebuah lembaga pendidikan hukum yang terkemuka, baru-baru ini menggelar Webiner Ramadhan 2026 dengan topik utama “Mengoptimalkan Penelitian Hukum Melalui Metode Wellbeing”. Event yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai semester, alumni, serta komunitas akademik STIH PGL Jakarta ini diselenggarakan pada hari Minggu, 8 Maret 2026.
Narasumber Webiner
Webiner ini mengundang Dr. Ir. Jadi Surijadi, Direktur Wellbeing Institute, yang menjadi pembicara utama. Beliau membahas penggunaan Metode Wellbeing dalam riset hukum dan bagaimana metode ini dapat diaplikasikan dalam penelitian hukum. Selain itu, Assoc Prof Ayub Muktiono, SH., CiQaR, berbicara tentang implementasi Metode Wellbeing dalam penelitian hukum.
Kehadiran Dosen dan Moderator
Webiner ini juga dihadiri oleh beberapa dosen STIH PGL Jakarta, termasuk Zaenal Arifin, SH., MH., dan Dr. Rd Yudi Anton Rikmadani, SH., MH. Tb Ahmad Suhendar, SE, SH., MH, bertindak sebagai moderator, sementara Rekha Marsudi menjadi host acara.
Tujuan Webiner
Salah satu tujuan utama dari Webiner Ramadhan 2026 ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Metode Wellbeing dalam penelitian bidang hukum. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara komunitas akademik STIH PGL Jakarta.
Banyak pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa dari semester 2 hingga 8 tentang penelitian hukum menggunakan Metode Wellbeing. Seorang alumni STIH-PGL, Djoko Prihambodo, berharap bahwa STIH-PGL akan membentuk lembaga riset.
“Saya berharap kampus akan mengadakan pelatihan dasar riset secara periodik bagi mahasiswa yang nantinya akan dipersiapkan untuk mengisi lembaga riset yang akan dibentuk oleh kampus,” ujarnya.
Metode Wellbeing dalam Penelitian Hukum
Metode Wellbeing adalah pendekatan penelitian yang berfokus pada aspek kesejahteraan dan kualitas hidup individu atau masyarakat. Dalam penelitian hukum, Metode Wellbeing dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum dan kebijakan publik mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Metode ini mempertimbangkan aspek-aspek seperti kebebasan, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan hubungan sosial dalam menganalisis dampak hukum dan kebijakan publik. Oleh karena itu, Metode Wellbeing dapat membantu peneliti dan praktisi hukum untuk memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Konsep Well-being dalam Penelitian Hukum
Dalam konteks hukum, well-being bukan hanya tentang kesehatan fisik, tetapi juga mencakup Psychological Well-Being (kemandirian, tujuan hidup, pertumbuhan diri) dan Subjective Well-Being (kepuasan hidup dan emosi positif). Penelitian ini biasanya bersifat empiris atau non-doktrinal, karena mengamati realitas di lapangan dan data psikologis daripada hanya teks undang-undang.
Penelitian hukum yang menggunakan pendekatan ini biasanya menargetkan dua kelompok utama:
- Aparat Penegak Hukum (Judicial Well-Being): Melihat tingkat stres, kesehatan mental, dan integritas hakim atau pengacara. Beban kerja yang tinggi dan tekanan publik sering menjadi variabel utama yang mempengaruhi kualitas putusan pengadilan.
- Subjek Hukum/Masyarakat: Mengkaji bagaimana peraturan atau sistem pemasyarakatan (seperti di Rutan/Lapas) mempengaruhi kesejahteraan batin narapidana atau korban kejahatan.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengukur kesejahteraan, dan metode yang sering digunakan meliputi:
- Pendekatan Kuantitatif: Menggunakan skala atau survei (seperti Mental Health Survey) untuk mengukur tingkat depresi, kecemasan, atau kepuasan kerja di kalangan profesional hukum.
- Pendekatan Kualitatif: Melalui wawancara mendalam atau Studi Fenomenologi untuk memahami pengalaman subjektif individu dalam menghadapi proses hukum.
- Legal Wellbeing Pedagogy: Penelitian di bidang pendidikan hukum yang mengkaji cara kurikulum fakultas hukum dalam mendukung kesehatan mental mahasiswa dan staf.
Beberapa publikasi terbaru (2024-2025) telah menggunakan istilah seperti “Judicial Wellness Initiative” atau “Lawyer Wellbeing” untuk merumuskan kebijakan perlindungan kesehatan mental bagi para praktisi agar integritas sistem peradilan tetap terjaga.

