slot depo qris 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

BeritaKabar NTB

Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran Dorong Komisi I Patuhi UU Penyiaran dalam Seleksi KPID

Di tengah perhatian yang meningkat terhadap integritas penyiaran di Indonesia, Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran (AMPP) NTB mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Komisi I DPRD NTB. Tindakan ini merupakan respons terhadap tahapan uji publik dalam seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB periode 2026-2029. AMPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam proses seleksi ini, yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026.

Pentingnya Mematuhi UU Penyiaran dalam Seleksi KPID

Sofyan Hadi Pratama, Koordinator AMPP NTB, menyatakan, “Kami mengingatkan agar Komisi I DPRD Provinsi NTB mematuhi UU Penyiaran dalam melakukan fit and proper test calon anggota KPID.” Pernyataan ini disampaikan setelah pengiriman surat masukan ke Komisi I di gedung Udayana. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya sejumlah nama yang diduga memiliki masalah dalam seleksi 16 besar yang diumumkan oleh Tim Seleksi pada 22 September 2026.

AMPP NTB mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap lolosnya beberapa calon yang dinilai memiliki rekam jejak yang meragukan. Dari 16 nama hasil seleksi, yang ditambah dengan lima petahana, terdapat individu-individu yang terafiliasi dengan partai politik dan pernah terlibat dalam kasus hukum, termasuk korupsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan signifikan mengenai integritas calon yang akan mengawasi penyiaran di daerah tersebut.

Rekam Jejak Calon Anggota KPID

Sofyan Hadi mencatat beberapa nama yang menonjol dalam daftar tersebut. Misalnya, Damhuji, yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Dapil 6 Bima pada 2024, dan Junardi, yang juga merupakan calon legislatif dari Partai Gelora untuk Dapil NTB 7. “Mereka semua tercatat dalam memori publik secara luas. Jejak digital mereka masih tersimpan rapi,” ujar Sofyan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan mudah tertipu oleh klaim yang tidak sesuai dengan fakta.

Selain itu, Sitti Faridha Andi Patiroi juga muncul dalam daftar tersebut sebagai Ketua Harian Partai Perindo. Keberadaan individu-individu ini dalam proses seleksi tidak hanya mencederai prinsip-prinsip UU Penyiaran, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan fungsi KPID yang netral dan independen.

Ketidaksesuaian dengan UU Penyiaran

AMPP NTB menegaskan bahwa calon-calon ini, seharusnya memahami betul ketentuan dalam UU Penyiaran. “Bagaimana mungkin mereka bisa mengelola lembaga penyiaran jika tidak memahami aturan yang ada?” tambah Sofyan. Dalam pandangannya, perkembangan teknologi dan informasi saat ini membuat semua tindakan DPRD diawasi publik secara ketat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat yang terpilih dalam seleksi ini.

Keprihatinan AMPP semakin mendalam ketika menyadari bahwa terdapat lebih dari satu calon yang lolos seleksi dengan afiliasi politik. Salah satu contoh mencolok adalah Lalu Martadinata, mantan Direktur Utama PT Lombok Tengah Bersatu, yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan divonis penjara selama empat tahun serta denda yang cukup besar. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam pasal 32 ayat (1) UU Penyiaran.

Pentingnya Integritas dalam Lembaga Penyiaran

Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota KPI/KPID haruslah warga negara yang berintegritas, jujur, dan tidak terlibat dalam politik. AMPP mencatat bahwa ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, yang mengharuskan calon tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam tiga tahun terakhir dan tidak pernah mencalonkan diri sebagai legislatif pada pemilu terakhir. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa pengawas penyiaran tidak memiliki kepentingan politik yang dapat merusak independensi lembaga penyiaran.

Oleh karena itu, AMPP NTB mendesak agar Komisi I DPRD menilai aspek etika dan kepatutan dalam memilih calon anggota KPID. Mereka meminta agar Komisi I benar-benar mematuhi UU Penyiaran dan peraturan turunannya. Ini termasuk tidak meloloskan calon-calon yang terbukti terafiliasi dengan partai politik dan yang tidak memenuhi unsur berkelakuan baik.

Dampak Negatif Terhadap Penyiaran

Kondisi ini, menurut AMPP, sangat mengkhawatirkan dan dapat berakibat fatal bagi masa depan penyiaran di NTB. “KPID adalah lembaga yang berfungsi sebagai pengawas penyiaran dan penjaga moral publik. Jika pengawasnya adalah mantan terpidana korupsi dan terbukti partisan, bagaimana mungkin mereka dapat menjaga independensi penyiaran?” tegas Sofyan.

Keberadaan individu dengan latar belakang bermasalah dalam posisi strategis bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, penting bagi DPRD dan Komisi I untuk bertindak tegas demi menjaga kualitas dan integritas penyiaran.

Menjaga Kemandirian Lembaga Penyiaran

AMPP NTB percaya bahwa pemilihan anggota KPID yang bersih dan independen akan mendukung pengembangan penyiaran yang sehat dan beretika. Ini bukan hanya tentang memenuhi persyaratan formal, tetapi juga tentang memastikan bahwa anggota KPID memiliki komitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, tanpa pengaruh dari pihak manapun.

  • Keanggotaan KPID harus bebas dari afiliasi politik yang dapat mempengaruhi keputusan.
  • Calon anggota harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
  • Penting untuk memilih individu yang memahami dan menghargai UU Penyiaran.
  • Proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Integritas calon merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik.

Di era di mana informasi sangat mudah diakses, masyarakat semakin kritis terhadap siapa yang mengawasi penyiaran. Oleh karena itu, AMPP NTB berharap agar semua pihak, terutama Komisi I DPRD, dapat memahami dan menjalankan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya, demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan penyiaran yang berkualitas.

Related Articles

Back to top button