Speed Boat Kayu SB AL Xpress Angkut Penumpang Rute Batam – Riau dari Pelabuhan Ilegal, APH Perlu Tindakan Tegas

Dalam beberapa waktu terakhir, kehadiran speed boat kayu SB AL Xpress menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan rute pengangkutan penumpang dari Batam menuju Lahang di Riau. Keberangkatan dari pelabuhan non resmi yang berlokasi di Sei. Jodoh, dekat Pasific Batam, pada Minggu (15/03/26) menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keselamatan dan legalitas operasionalnya.
Harga Tiket yang Mengkhawatirkan
Mendapat informasi dari sumber terpercaya, agen speed boat kayu SB AL Xpress menetapkan tarif tiket sebesar Rp 600.000 untuk penumpang yang ingin menuju Lahang. Ini jelas menjadi tarif yang cukup tinggi untuk perjalanan tersebut.
Menariknya, harga tiket yang ditawarkan bukanlah harga reguler. Kenaikan tarif ini diduga disebabkan oleh mendekatnya hari libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada tahun 2026, yang biasanya memicu lonjakan permintaan transportasi.
Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh: Status dan Fungsi
Penting untuk dicatat bahwa Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh bukanlah pelabuhan resmi untuk pengangkutan penumpang antar provinsi. Sebaliknya, pelabuhan ini memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal, terutama dalam kegiatan bongkar muat barang-barang kebutuhan pokok dan logistik antar pulau di Batam.
Pelabuhan ini lebih berfungsi sebagai pintu gerbang tradisional bagi penumpang dan kapal kecil yang menuju pulau-pulau di sekitarnya, sehingga penggunaannya untuk transportasi antar provinsi menjadi masalah yang perlu dievaluasi secara serius.
Perlu Evaluasi Segera
Pernyataan mengenai pelanggaran penggunaan Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh sebagai lokasi pengangkutan penumpang jarak jauh harus mendapatkan perhatian dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengawasan yang lemah bisa berakibat fatal, mengingat potensi risiko yang ada.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum (APH) seperti Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, serta Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap situasi ini.
Sejarah Panjang Masalah Ini
Masalah pengoperasian speed boat kayu yang mengangkut penumpang antar provinsi bukanlah isu baru. Sudah bertahun-tahun masalah ini berlangsung tanpa adanya penanganan yang memadai.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh Bea Cukai (BC) Kota Batam dalam mengatur lalu lintas barang di pelabuhan tersebut. Terlebih lagi, penggunaan speed boat kayu untuk angkutan penumpang antar provinsi sangat meragukan dari segi keselamatan.
Pengawasan yang Dipertanyakan
Selain Bea Cukai, pengawasan yang dilakukan oleh KSOP Khusus Batam juga perlu dipertanyakan. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran, mereka seharusnya memiliki mekanisme yang lebih baik untuk mencegah pelanggaran seperti ini.
Seharusnya, tindakan preventif bisa mencegah situasi yang berpotensi membahayakan penumpang. Namun, kenyataannya, speed boat kayu yang beroperasi ini diduga tidak memenuhi syarat kelayakan untuk beroperasi sebagai kapal penumpang antar provinsi.
Upaya Media untuk Menggali Informasi
Hingga saat ini, tim dari media masih berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan pernyataan resmi dari pihak KSOP Khusus Batam dan Bea Cukai Kota Batam. Langkah ini diambil untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang ada.
Dengan demikian, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.