Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dengan memberhentikan sementara tujuh geuchik pada 6 April 2026. Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran tugas dan tanggung jawab yang dihasilkan dari ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat.
Pemberhentian Sementara Sebagai Tindakan Tegas
Tindakan pemberhentian ini dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk untuk menindaklanjuti temuan dari Inspektorat, yang dipimpin oleh Safrizal, S.P., M.Sc. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar di masa depan.
Para geuchik yang diberhentikan terbukti tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah diberikan, yang seharusnya dilakukan dalam waktu 60 hari sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Pemberhentian sementara ini bukan hanya sekedar sanksi, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan gampong.
Kerugian Keuangan Desa yang Dapat Terjadi
Safrizal menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan mengungkap potensi besar kerugian keuangan desa akibat pengabaian rekomendasi audit. Konsekuensi dari hal ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga memperlambat upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tingkat gampong.
- Potensi kerugian keuangan yang signifikan.
- Penghambatan upaya pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Kerugian masyarakat akibat pengelolaan yang tidak transparan.
- Risiko konflik sosial di dalam masyarakat.
- Pentingnya tindak lanjut dari rekomendasi audit.
Rapat Koordinasi dan Tindak Lanjut
Pemberhentian ini merupakan kelanjutan dari hasil pemaparan Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten yang diadakan pada 12 Februari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, para geuchik, dan Ketua Tuha Peut.
Dalam forum tersebut, diungkapkan bahwa masih banyak rekomendasi dari Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan temuan yang bersifat materiil dan harus dikembalikan ke rekening kas gampong. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan tegas agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pentingnya Penyelesaian Kerugian Dana Desa
Kapolres Aceh Barat juga menekankan pentingnya penyelesaian kerugian dana desa yang harus dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2026. Keterlambatan dalam penyelesaian ini bisa berakibat pada masalah hukum yang lebih serius.
Data dari Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat 49 gampong yang mengalami temuan keuangan, dengan total kerugian yang mencapai Rp10.726.421.265,55. Hingga 2 April 2026, baru Rp3.157.922.764,85 yang berhasil dikembalikan, menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
Pencapaian dan Progres Gampong
Di tengah situasi ini, terdapat tujuh gampong yang telah berhasil menyelesaikan seluruh temuan keuangan mereka, termasuk Gampong Belakang dan Pasar Aceh dari Kecamatan Johan Pahlawan, Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh dari Meureubo, Alue Meuganda dari Woyla Timur, dan Kubu dari Arongan Lambalek.
Selain itu, 35 gampong lainnya menunjukkan progres yang positif, beberapa diantaranya telah menyusun surat pernyataan penyelesaian meskipun ada yang dipimpin oleh geuchik yang telah meninggal dunia. Ini menunjukkan bahwa ada harapan untuk penyelesaian yang lebih baik di masa depan.
Kendala yang Dihadapi Gampong Lain
Namun, ada juga tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban mereka, bahkan hanya menyetor sebagian kecil dari jumlah temuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di kalangan masyarakat, yang tentunya harus segera diatasi untuk menjaga stabilitas.
“Tim Khusus telah melakukan kajian mendalam, dan ketujuh geuchik tersebut dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan terhitung mulai 6 April 2026,” jelas Safrizal. Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik.
Peran Pelaksana Tugas (Plt) Geuchik
Selama masa pemberhentian, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) geuchik untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan di gampong yang bersangkutan. Jika temuan berhasil diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, maka jabatan geuchik dapat dipulihkan. Untuk 35 gampong lainnya, mereka diberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Sanksi dan Tindakan Selanjutnya
“Apabila tidak menyelesaikan kewajiban yang ada, Pemkab akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dan kasus tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tegas Safrizal. Ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin gampong.
Dasar hukum dari tindakan pemberhentian sementara ini berlandaskan pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat No. 1 Tahun 2022, dan Perbup Aceh Barat No. 20 Tahun 2022. Sanksi ini diberlakukan apabila geuchik tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau mengabaikan rekomendasi audit.
Tindakan Sebelumnya dan Harapan ke Depan
Tindakan serupa pernah dilakukan pada tahun 2025 terhadap geuchik Rantau Panjang Barat yang diberhentikan karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran desa.
Safrizal menegaskan bahwa tujuan dari tindakan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk memperbaiki sistem dan memperkuat integritas dalam pengelolaan Dana Desa. “Inspektorat akan terus melakukan pemantauan ketat, dan jika ditemukan manipulasi data, sanksi dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah ini dapat menjadi momentum penting dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa dapat kembali pulih dan meningkat di masa yang akan datang.
