Tolong Pak Bobby, Pemkab Deli Serdang Dinilai Tak Mampu Atasi Keresahan Limbah Ternak Babi

— Paragraf 2 —

DELI SERDANG | Media24jam.com – Konflik lingkungan akibat aktivitas usaha peternakan babi di Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, semakin memanas. Warga yang selama bertahun-tahun terdampak bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan kini berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turun tangan langsung mencari solusi.

— Paragraf 3 —

“Tolong Pak Bobby, gubernur kami. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sepertinya tidak mampu memberikan solusi atas keresahan kami,” ujar Sembiring dengan nada lirih.

— Paragraf 4 —

Diberitakan sebelumnya, sebagai bentuk kekecewaan, warga bahkan berencana melakukan aksi ekstrem dengan membawa kotoran babi ke kantor camat. Aksi tersebut menjadi simbol akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai gagal menghadirkan solusi nyata.

— Paragraf 5 —

“Dalam waktu dekat kami akan datang ke kantor camat sambil membawa kotoran babi. Kami sudah jenuh. Dari dulu begini terus, tidak ada penyelesaian,” tegas Sembiring, Selasa (7/4/2026) lalu.

— Paragraf 6 —

Permasalahan di Kecamatan STM Hilir ini bukan hal baru. Namun, alih-alih mereda, konflik justru semakin berlarut. Warga menilai penanganan masalah seperti “teh celup”—dibawa ke tingkat kabupaten, lalu dikembalikan ke kecamatan tanpa keputusan tegas.

— Paragraf 7 —

Rapat terakhir di kantor camat kembali berujung buntu. Solusi yang ditawarkan, seperti peningkatan kebersihan kandang dan pembangunan septic tank, langsung ditolak warga karena dianggap tidak menyelesaikan persoalan utama.

— Paragraf 8 —

“Selama kandang masih berada di lokasi tersebut, bau tetap ada dan pencemaran tetap kami rasakan. Itu bukan solusi,” ujar warga dengan nada kesal.

— Paragraf 9 —

Pandangan ini diperkuat oleh aktivis lingkungan. Ketua Satgas WALANTARA Sumatera Utara, Sastra Sembiring, menilai pendekatan teknis seperti septic tank tidak menyentuh akar masalah.

— Paragraf 10 —

“Ini bukan sekadar limbah biasa. Kita berbicara tentang dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang. Selama sumber masalahnya masih ada, septic tank tidak akan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

— Paragraf 11 —

Sorotan juga mengarah kepada Kepala Desa Juma Tombak, Ponijo, yang dinilai belum mengambil langkah strategis. Padahal, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah menyarankan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar penataan usaha peternakan.

— Paragraf 12 —

Namun hingga kini, Perdes tersebut belum juga diterbitkan. Pernyataan kepala desa yang mengaku khawatir bisa dipenjara jika menerbitkan Perdes justru memicu polemik baru dan memperbesar ketidakpercayaan warga.

— Paragraf 13 —

“Kalau kepala desa takut membuat aturan, lalu siapa yang akan menyelesaikan masalah ini”, sindir warga.

— Paragraf 14 —

Selain itu, kinerja Satpol PP Kabupaten Deli Serdang juga mendapat kritik. Warga menilai belum ada ketegasan dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi. Padahal, jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, penegakan hukum seharusnya menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.

— Paragraf 15 —

Upaya mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada Februari 2026 pun disebut tidak menghasilkan keputusan konkret. Dialog yang dilakukan berulang kali dinilai hanya formalitas tanpa dampak nyata di lapangan.

— Paragraf 16 —

Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, konflik ini berpotensi meningkat menjadi aksi terbuka yang lebih besar. Rencana warga membawa kotoran babi ke kantor camat menjadi bentuk perlawanan terhadap stagnasi penanganan masalah.

— Paragraf 17 —

Bagi warga Desa Juma Tombak, persoalan ini bukan sekadar gangguan bau, tetapi menyangkut hak dasar atas lingkungan yang sehat, kepastian hukum, serta kehadiran negara yang benar-benar bekerja untuk rakyat.

— Paragraf 18 —

Jika terus dibiarkan, konflik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah secara perlahan.(*).

Exit mobile version