Tahanan Rumah Gus Yaqut: Menyikapi Kasus Besar dan Kebijakan yang Dipertanyakan

Jakarta – Dalam diskusi mengenai kebijakan tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa secara hukum dan praktik, tidak ada alasan kuat yang membenarkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Hal ini mengundang perhatian dan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Apakah Tahanan Rumah Memiliki Dasar yang Kuat?

Menurut Prof. Djohermansyah, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius yang dialami oleh Yaqut, dan kondisi penjara KPK juga tidak menunjukkan tanda-tanda kelebihan kapasitas. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai risiko rendah, melainkan justru memiliki risiko tinggi. “Tahanan rumah seharusnya menjadi pilihan untuk kasus yang berisiko rendah, tetapi dalam situasi ini, kita berhadapan dengan kasus yang melibatkan pejabat setingkat menteri dan potensi penghilangan barang bukti,” ujarnya pada Selasa (24/03/2026).

Akademisi yang pernah terlibat dalam proses seleksi pimpinan KPK ini menilai bahwa keputusan memberikan tahanan rumah kepada Yaqut merupakan anomali dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam pandangannya, tindakan seperti ini menciptakan preseden yang berpotensi merusak integritas penegakan hukum.

Dampak Serius dari Keputusan Tahanan Rumah

Kasus yang membelit Yaqut tidak bisa dianggap sepele. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah mencerminkan sifat kejahatan yang serius dan melibatkan banyak pihak, termasuk sektor swasta. Oleh karena itu, Prof. Djohermansyah menekankan bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa; melainkan merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak sistemik.

“Kita melihat bahwa di banyak negara, pejabat publik yang terindikasi pelanggaran hukum cenderung untuk mundur dari jabatannya. Namun, di Indonesia, proses hukum tidak selalu diiringi dengan konsekuensi etik yang jelas,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa etika jabatan di Indonesia tampaknya tidak sekuat di negara-negara maju.

Krisis Etika dan Budaya Korupsi

Prof. Djohermansyah menyoroti bahwa korupsi di Indonesia bukan hanya masalah individu, tetapi lebih merupakan krisis sistemik yang mencakup struktur kekuasaan dan institusi. Keputusan untuk memberikan status tahanan rumah dalam kasus besar seperti ini mencerminkan penurunan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Jika situasi ini dibiarkan, dampaknya akan jauh lebih besar, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Ini bukan hanya mengenai satu pejabat tinggi. Ini tentang arah bangsa dalam memerangi korupsi dan apakah kita hanya memberikan ‘lips service’ atau benar-benar berkomitmen untuk perubahan,” ujarnya.

Indikasi Intervensi dalam Penegakan Hukum

Lebih jauh, Prof. Djohermansyah menunjukkan bahwa keputusan untuk memberikan tahanan rumah juga mencerminkan ketidakberdayaan institusi penegak hukum. Ia mencatat adanya indikasi intervensi dari pihak-pihak tertentu, yang mengarah pada ketidakindependensian KPK. “Kebijakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Ia mengaitkan kondisi ini dengan perubahan posisi KPK yang kini berada di bawah eksekutif, yang membuka kemungkinan adanya intervensi kekuasaan. Dalam situasi ideal, intervensi seharusnya memperkuat penegakan hukum, bukan malah melemahkannya.

Masalah Sistemik dan Kelemahan Pengawasan

Prof. Djohermansyah juga mencermati bahwa masalah mendasar dalam pemberantasan korupsi terletak pada lemahnya sistem pengawasan. Ia menggambarkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal sebagai “jaring bolong” yang mudah ditembus. Lembaga-lembaga seperti inspektorat dan auditor belum menunjukkan efektivitas yang diharapkan. Dalam beberapa kasus, pengawas justru terlibat dalam praktik korupsi.

Di sisi lain, krisis keteladanan di kalangan pemimpin semakin memperparah keadaan. “Jika para pemimpin berperilaku korup, maka yang di bawah akan mengikuti. Korupsi menjadi budaya, dari pusat hingga daerah,” jelasnya.

Strategi Baru dalam Pemberantasan Korupsi

Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi di Indonesia harus mengalami perubahan signifikan. Ia menunjukkan bahwa saat ini kita kembali ke pola lama yang lemah, padahal pernah ada pendekatan yang lebih kuat melalui KPK. Reformasi menyeluruh menjadi suatu keharusan.

“Kita memerlukan strategi baru yang lebih ‘high profile’, bukan yang ‘low profile’. Jika tidak, korupsi akan terus berkembang dan mengakar dalam masyarakat,” tegasnya. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan Indonesia dapat memerangi korupsi secara efektif dan memperbaiki citra hukum di mata publik.

Exit mobile version