Spesialis Pencurian Warkop di Banda Aceh Berhasil Ditangkap Oleh Polisi

Banda Aceh baru-baru ini menjadi sorotan setelah penangkapan seorang pria berusia 47 tahun yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di warung kopi. Penangkapan ini dilakukan oleh unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dan menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut. Dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang menjadi korban, pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus pencurian warkop Banda Aceh ini secara serius.

Penangkapan Pelaku Pencurian Warkop

Pada Selasa, 24 Maret 2026, petugas kepolisian berhasil menangkap SU, seorang warga Gampong Beurawe, yang diketahui sering menjadikan warung kopi sebagai sasaran pencurian. Penangkapan ini adalah hasil dari respons cepat pihak kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang melaporkan kejadian pencurian yang meresahkan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa penangkapan SU merupakan langkah awal dalam mengatasi masalah pencurian yang semakin meresahkan di kalangan pemilik warkop. “Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang masuk dari masyarakat,” ungkapnya, menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan di Banda Aceh.

Data Laporan dan Profil Pelaku

Pihak kepolisian mencatat beberapa laporan yang diterima, termasuk LPB/246/III/2026/SPKT yang dilaporkan oleh Putra Rahmadi pada 21 Maret dan LPB/252/III/2026/SPKT yang dilaporkan oleh Rizwanda pada 23 Maret. Laporan-laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencurian warkop Banda Aceh.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan bahwa SU bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Berdasarkan catatan dari SIPP Pengadilan Banda Aceh, ia memiliki riwayat sebagai residivis pencurian dan pernah dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2024 atas kasus pencurian barang-barang milik perusahaan.

Modus Operandi Pelaku

Kejadian pencurian yang melibatkan SU tidak hanya terbatas pada satu lokasi. Salah satu insiden yang mencolok terjadi di warung kopi SMEA Premium Punge Jurong, di mana aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas. Dalam rekaman tersebut, terlihat SU yang mengenakan kaos putih dan memiliki tato di lengan, memasuki warkop sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam aksinya, ia berusaha membuka laci kasir menggunakan alat obeng. Namun, gagal melakukan hal tersebut, ia justru mengambil laci kasir secara utuh disertai satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi. Kejadian ini menunjukkan betapa beraninya pelaku dalam melakukan kejahatan di siang hari.

Kasus Lain yang Melibatkan Pelaku

Tak hanya di SMEA Premium, SU juga diduga terlibat dalam pencurian di warkop lain di Banda Aceh pada 15 Maret 2026. Dalam kasus ini, seorang karyawan bernama Rizal berhasil menangkap pelaku saat mencoba merusak mesin kasir. Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah menerima laporan dari masyarakat, unit Jatanras melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan SU di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Pada pukul 16.29 WIB, mereka melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sedang bersembunyi di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tablet hasil curian yang sudah dilaporkan oleh korban. Selain itu, mereka juga menyita sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah dan sejumlah uang tunai sebesar Rp467 ribu yang diduga hasil dari pencurian.

Pengakuan Pelaku dan Harapan Pihak Kepolisian

Selama proses interogasi, SU mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian yang terjadi di wilayah Banda Aceh. Pengakuan ini memberikan kepastian bagi pihak kepolisian bahwa mereka telah menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas beberapa kejadian pencurian di warkop.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan. “Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mereka mengalami kejadian serupa. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya, mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi para pemilik warkop dan masyarakat umum di Banda Aceh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau situasi dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan.

Exit mobile version