Jakarta – Dalam konteks pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada pertengahan September 2026, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan respons yang tegas terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelayanan pertanahan. Situasi ini memicu perhatian yang lebih besar terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Komitmen Transparansi dan Pemberantasan Pungli
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media pada Selasa (29/9), Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantah Jakarta Barat, menegaskan bahwa instansinya berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi serta mencegah praktik korupsi di lingkungan kerjanya. Pungli yang merugikan masyarakat akan menjadi fokus utama untuk diberantas.
Kantah Jakarta Barat telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk penerapan pengawasan yang ketat dari pimpinan dan pengawasan internal yang berjenjang. Mereka juga membangun Zona Integritas yang berorientasi pada pencapaian status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, pembentukan Tim Satgas Anti-Pungli di lingkungan internal kantor menjadi salah satu upaya preventif yang dioptimalkan.
Pengawasan dan Teknologi dalam Pelayanan
Untuk memastikan pelayanan yang bebas dari pungli, seluruh area loket pelayanan dilengkapi dengan jaringan CCTV yang dipantau secara langsung. Pembatasan akses ke ruang pengolahan berkas juga diterapkan secara ketat, dan alur dokumen dipantau melalui aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan). Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi berkas yang tertahan tanpa alasan yang jelas, sehingga meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan.
Fajar menegaskan, “Kantah Jakarta Barat tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, perantara, atau penyedia jasa di luar ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pembayaran untuk layanan pertanahan dilakukan 100% secara non-tunai melalui Kode Billing Simponi, yang langsung dibayarkan oleh pemohon ke bank persepsi.”
Proses Berkas yang Transparan
Pihak Kantah Jakarta Barat juga menjamin bahwa seluruh berkas akan diproses berdasarkan prinsip first in, first out (FIFO), yang tercatat secara otomatis dalam sistem. Masyarakat kini dapat dengan mudah memantau posisi berkas mereka melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga transparansi dalam proses pengurusan dokumen pun terjaga.
Saluran Pengaduan untuk Masyarakat
Kantah Jakarta Barat menyediakan berbagai jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli. Mereka berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor yang mengajukan pengaduan melalui kanal WBS. “Kami memastikan bahwa masyarakat yang melapor tidak akan mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen pertanahan,” tambah Fajar.
- Pengaduan dapat dilakukan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
- Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
- Proses pengaduan tidak akan mengganggu pelayanan.
- Tim akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.
- Transparansi dalam setiap pengaduan menjadi prioritas.
Sanksi untuk Pelanggaran Pungli
Pihak Kantah Jakarta Barat menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi oknum yang terbukti melakukan pungli, dengan sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 hingga proses hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan instansi dalam memberantas praktik korupsi, termasuk pungli, di lingkungan mereka.
Persepsi Hukum Terhadap Pungli
Menanggapi langkah-langkah yang diambil oleh Kantah Jakarta Barat, Mukhlisin, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan pengamat hukum pidana, mengungkapkan pendapatnya. Ia menilai bahwa transparansi dan adanya mekanisme pengaduan yang jelas merupakan langkah awal yang positif. Namun, efektivitasnya harus diiringi dengan penindakan yang konsisten terhadap pelanggaran.
“Secara hukum pidana, setiap permintaan uang tambahan oleh oknum, baik secara langsung maupun melalui perantara, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap. Ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun,” jelas Mukhlisin saat dimintai keterangan.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pelaporan
Lebih lanjut, Mukhlisin menekankan bahwa meskipun sistem pengawasan sudah ada, keberhasilan pencegahan pungli sangat bergantung pada dua hal: keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut dan ketegasan pimpinan instansi dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
“Jangan sampai saluran pengaduan hanya menjadi simbol semata. Jika ada laporan yang tidak ditindaklanjuti, itu bisa menjadi indikasi adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak lain yang lebih luas. Prinsip hukum pidana berlaku: siapa yang melakukan, dijerat hukum. Siapa yang membiarkan, juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Pengawasan Berkelanjutan dan Kesadaran Masyarakat
Kasus OTT KPK telah membuka mata publik akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik. Langkah-langkah yang diambil oleh Kantah Jakarta Barat patut mendapat apresiasi, namun efektivitas dari langkah-langkah tersebut akan sangat bergantung pada waktu dan konsistensi penegakan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi, menghindari perantara yang menjanjikan jalur cepat, serta berani melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran yang telah disediakan.
Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik pungli dapat diminimalkan, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan bisa terjaga dengan baik. Upaya pemberantasan pungli bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.
