Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka.

ppklkemenkop.id – Pada akhir-akhir ini indonesia sedang digemparkan dengan sebuah kasus dimana Mayor Paspampres dan juga Kowad Kostrad terlibat dalam satu kasus asusila. Dan dari informasi yang telah kami rangkum, pada informasi sebelumnya kasus ini awalnya adalah sebuah kasus pelecehan.

Tetapi setelah diselidiki ulang ternyata kasus ini menjadi sebuah kasus asusila, karena keduanya dalam keadaan suka sama suka. Dan hal ini yang menjadi sebuah masalah baru, dimana Mayor Paspampres BF dan Kowad Kostrad terancam dipecat.

Dan hal tersebut akan dilaksanakan ketika keduanya sama-sama terbukti bersalah dan memang terbukti bahwa keduanya dalam kondisi suka sama suka. Untuk hal ini masih menjadi penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pada pertemuan terakhir kemarin bahwa “ Kedua panglima tersebut tidak hanya diberikan sanksi untuk hukum pidana saja. Karena untuk kasus tersebut akan berakibat terjadinya pemecatan oleh kedua prajurit tersebut”.

Dari informasi yang telah kami dapatkan dari berbagai sumber, bahwa untuk sekarang ini kedua prajurit tersebut masih dalam masa tahan. Untuk hal tersebut dilaksanakan, karena ingin menggali dan juga mencari informasi lebih lanjut dan juga lebih aktual untuk ditindak lanjut.

Menurut informasi yang telah kami dapatkan untuk kasus sebelumnya digunakan sebuah pasal 285 yaitu tentang sebuah kasus pemerkosaan. Tetapi untuk saat ini karena ada beberapa informasi yang didapat kasus tersebut berubah menjadi pasal 281 yaitu tentang tindak asusila.

Seperti yang sudah kami katakan pada pembahasan diatas, dimana untuk hal tersebut bisa berubah karena dari informasi yang telah kami dapat. Para penyidik Puspom TNI telah menemuka beberapa informasi terbaru dari kasus tersebut, dimana penyebabnya ialah suka sama suka.

Dari informasi yang kami dapat, bahwa fakta terbaru dari kasus antara Oknum Pasmpampres dan juga Prajurit Kowad ialah tidak menunjukan beberapa hal dan juga fakta terjadinya sebuah pemerkosaan.

Kasus Awal – Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad

Kasus-Awal

Mungkin banyak dari kalian yang tidak menduga bahwa informasi yang telah kami rangkum pada pembahasan sebelumnya ialah sebuah kasus dimana sebuah pemerkosaan terjadi diakibatkan karena Pasmampres memaksa untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada salah satu prajurit Kowad.

Dan hal tersebut terjadi pada saat melakukan pengamanan pada acara di bali G20. Dan hal ini memang langsung ditanggapi oleh pihak Puspom TNI, dan ditemukanlah beberapa fakta yang memang tidak sesuai dengan laporan dan juga hal yang terjadi.

Dari informasi yang kami dapat dari berbagai sumber, sejak terjadinya kasus dugaan pemerkosaan Paspampres ini diketahui oleh semua masyarakat. Pihak Puspom dan juga pihak yang berwenang lainnya telah melakukan beberapa penyelidikan.

Seperti yang sudah kami katakan pada pembahasan diatas, dimana untuk kasus yang telah terjadi tersebut sudah ditetapkan sebagai dugaan pasal 285, yang menyudut pada sebuah pemerkosaan. Tetapi memang dikarenakan penyelidikan terus dilakukan.

Dan sampai akhirnya bahwa tidak ada sebuah korban dari pemerkosaan tersebut, dan justru kedua prajurit tersebut terindikasi sebagai pelaku. Karena mereka melakukan hal tersebut dalam keadaan sabar dan memiliki rasa suka sama suka.

Perubahan Kasus – Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad

Seperti yang sudah kami katakan pada pembahasan diatas, dimana untuk saat ini kasus tersebut telah dilakukan berbagai penyelidikan. Untuk mencari sebuah informasi yang lebih tepat dan juga aktual.

Karena memang dari beberapa informasi yang telah kami dapat, untuk kasus ini saat ini tidak menjadi sebuah kasus pemerkosaan sesuai dengan pasal 285. Melainkan saat ini untuk kasus ini telah berubah menjadi sebuah kasus tindak asusila yang ditetapkan sebagai pasal 281.

Maka dari itu jenderal TNI Andika telah menanggapi hal tersebut, dan menanggapi bahwa pasal yang disangkal pada kasus pertama sebelum dilakukannya tidak indentifikasi. Untuk saat ini kasus tersebut pun diubah menjadi sebuah pasal yang baru.

Jenderal TNI Andika berkomentar bahwa fakta terbaru tentang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Paspampres dan prajurit kowad. Dan setelah dilakukan berbagai tindak lanjut dan juga identifikasi,  peristiwa yang terjadi di bali bukanlah sebuah tindakan pemerkosaan.

Karena memang tragedi tersebut terjadi bukan karena ada sebuah unsur paksaan. Pada saat terjadinya hal tersebut memang dikarenakan karena kedua prajurit tersebut dalam keadaan suka sama suka.

Dan untuk hukuman akan dilaksanakan ketika keduanya sama-sama terbukti bersalah dan memang terbukti bahwa keduanya dalam kondisi suka sama suka. Untuk hal ini masih menjadi penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Maka dari itu hal ini tidak bisa membuat kasus tersebut disebut sebagai kasus pemerkosaan. Dan untuk saat ini berbagai pihak masih terus mengadakan tindak lanjut untuk memproses hukum yang pantas untuk kedua prajurit tersebut.

Penyelidikan Kasus Saat Ini

Penyedlidikan-Kasus-Saat-Ini

Seperti yang sudah kami katakan bahwa untuk kasus kedua prajurit ini sedang dalam tindak lanjut untuk proses mencari fakta terbaru dan juga fakta yang lebih aktual. Maka dari itu berbagai pihak sedang mencari informasi terbaru dari kasus yang awalnya adalah kasus pemerkosaan ini.

Tetapi setelah diselidiki ulang ternyata kasus ini menjadi sebuah kasus asusila, karena keduanya dalam keadaan suka sama suka. Dan hal ini yang menjadi sebuah masalah baru, dimana Mayor Paspampres BF dan Kowad Kostrad terancam dipecat.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pada pertemuan terakhir kemarin bahwa “ Kedua panglima tersebut tidak hanya diberikan sanksi untuk hukum pidana saja. Karena untuk kasus tersebut akan berakibat terjadinya pemecatan oleh kedua prajurit tersebut”.

Dari informasi yang telah kami dapatkan dari berbagai sumber, bahwa untuk sekarang ini kedua prajurit tersebut masih dalam masa tahan. Untuk hal tersebut dilaksanakan, karena ingin menggali dan juga mencari informasi lebih lanjut dan juga lebih aktual untuk ditindak lanjut.

Menurut informasi yang telah kami dapatkan untuk kasus sebelumnya digunakan sebuah pasal 285 yaitu tentang sebuah kasus pemerkosaan. Tetapi untuk saat ini karena ada beberapa informasi yang didapat kasus tersebut berubah menjadi pasal 281 yaitu tentang tindak asusila.

Seperti yang sudah kami katakan pada pembahasan diatas, dimana untuk hal tersebut bisa berubah karena dari informasi yang telah kami dapat. Para penyidik Puspom TNI telah menemuka beberapa informasi terbaru dari kasus tersebut, dimana penyebabnya ialah suka sama suka.

Dari informasi yang kami dapat, bahwa fakta terbaru dari kasus antara Oknum Pasmpampres dan juga Prajurit Kowad ialah tidak menunjukan beberapa hal dan juga fakta terjadinya sebuah pemerkosaan.

Nah maka dari itu sampai saat ini berbagai penyelidikan masih saja dilakukan untuk mencari informasi yang benar. Agar keduanya bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang telah dilakukannya.