Di tengah meningkatnya ketegangan sosial di Magelang, kuasa hukum enam individu yang terlibat dalam kasus kekerasan baru-baru ini meminta agar penyidik melakukan penyelidikan yang proporsional. Mereka menyoroti adanya potensi provokasi yang mungkin memicu tindakan kekerasan tersebut. Permintaan ini menandakan sebuah langkah penting menuju keadilan yang transparan dan akuntabel, serta menekankan perlunya penegakan hukum yang berlandaskan fakta yang objektif.
Permintaan Penyelidikan yang Proporsional
Gunawan Setyapribadi, SH., MH., C.Med., selaku perwakilan hukum dari BG & Partners, menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua proses hukum yang tengah berlangsung. Ia memastikan bahwa mereka tidak menginginkan perlakuan istimewa bagi klien mereka dan berkomitmen untuk mengikuti jalur hukum yang ada.
Advokat yang berpengalaman ini menjelaskan bahwa tugas seorang pengacara tidak hanya terbatas pada pembelaan klien, tetapi juga mencakup tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil, sesuai dengan fakta yang ada, serta didukung oleh alat bukti yang valid.
Esensi Keadilan dalam Proses Hukum
“Inti dari setiap proses hukum bukanlah sekadar menang atau kalah, tetapi bagaimana keadilan, pemulihan hak, serta keseimbangan yang substantif dapat ditegakkan bagi mereka yang dirugikan,” ungkap Gunawan dalam pernyataannya pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
Gunawan juga meminta agar semua fakta yang terkait dengan insiden tersebut diteliti secara menyeluruh dan objektif. Ia menekankan pentingnya untuk tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak yang terlibat dalam provokasi yang mengarah pada kekerasan.
Pentingnya Meneliti Keterlibatan Pihak Lain
Dalam konteks ini, Gunawan menegaskan bahwa jika penyidikan menemukan bukti yang menunjukkan adanya penghasutan atau penganjuran untuk melakukan tindak pidana, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus dihadapkan pada proses hukum yang sesuai. Hal ini mencerminkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum secara konsisten dan adil.
Ia juga mengacu pada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan. Misalnya, Pasal 307 yang mengatur tentang penguasaan senjata secara ilegal di tempat umum, serta Pasal 466 ayat (2) yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Aspek Penganjuran dalam Tindak Pidana
Salah satu poin penting yang diangkat oleh Gunawan adalah perlunya menyelidiki aspek penganjuran dalam tindak pidana. Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa seseorang secara sengaja mendorong atau menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, maka hal ini harus ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pengertian penyertaan atau penganjuran dalam tindak pidana harus benar-benar dipahami dan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penguasaan senjata tanpa izin di tempat umum (Pasal 307 KUHP)
- Penganiayaan dengan luka berat (Pasal 466 ayat 2 KUHP)
- Peran penganjuran dalam tindak pidana
- Pentingnya bukti yang kuat dalam penegakan hukum
- Kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku
Komitmen untuk Tidak Mengintervensi Proses Hukum
Sementara itu, Gunawan menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Mereka hanya meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut diperiksa dengan tuntas dan menyeluruh.
“Kami tidak ingin mengarahkan aparat penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti yang cukup. Kami hanya menekankan pentingnya pendalaman terhadap dugaan provokasi agar tidak ada fakta-fakta penting yang terlewatkan,” jelasnya dengan tegas.
Proses Penanganan yang Berbasis Bukti
Gunawan menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus berlandaskan pada bukti dan fakta hukum yang nyata. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam setiap langkah penegakan hukum.
BG & Partners berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum yang maksimal kepada keenam kliennya dan akan mengawal proses hukum ini hingga selesai dengan penuh tanggung jawab.
Harapan untuk Penyidikan yang Transparan
Gunawan juga menyampaikan harapannya agar penyidik dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional, objektif, dan transparan. Ia percaya bahwa seluruh pihak yang terlibat, berdasarkan bukti yang ada, patut untuk diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami yakin penyidik akan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, objektivitas, dan transparansi,” tutupnya. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan dengan baik di Magelang, meskipun dalam situasi yang penuh tantangan ini.
