Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa terus berlanjut, menarik perhatian publik dan pihak berwajib. Tim investigasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan mengenai praktik pungli PBG Gowa yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas pemerintahan.
Penggeledahan di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
Pada hari Senin, 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Polres Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis tersebut. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.50 WITA, di mana puluhan personel dikerahkan untuk menjalankan misi ini.
Penggeledahan bertujuan untuk menemukan barang bukti yang relevan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Situasi di lapangan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
Prosedur Penggeledahan yang Dijalankan
Proses penggeledahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Setiap langkahnya dilengkapi dengan surat perintah resmi serta izin dari pengadilan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sah dan tidak melanggar hak-hak individu yang terlibat.
- Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati.
- Tim investigasi terdiri dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
- Penggeledahan dilakukan dengan izin pengadilan.
- Tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
- Empat boks dokumen berhasil diamankan dari kedua lokasi.
Perkembangan Penyidikan dan Tindakan Selanjutnya
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa saat penggeledahan berlangsung, pihaknya belum bisa merinci hasil temuan yang didapatkan. Namun, konferensi pers direncanakan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Setelah proses penggeledahan selesai, Hernowo Yulianto, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II dari Kortastipidkor Polri, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas kasus ini. Ia menekankan pentingnya pengumpulan alat bukti dalam rangka mendukung penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat boks dokumen yang terdiri dari tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan. Selain itu, beberapa barang bukti elektronik juga turut disita untuk diperiksa lebih lanjut. Pengumpulan bukti ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam kasus pungli PBG Gowa yang sedang berlangsung.
Kasus Sebelumnya dan Tersangka yang Ditetapkan
Sebelum kasus ini ditangani oleh Kortastipidkor, penyelidikan awal dilakukan oleh Polresta Gowa. Dalam pengembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani penahanan. Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penyelidikan.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 58 saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Penggunaan dana tersebut menjadi fokus utama dalam penyelidikan terkait dengan dugaan praktik pungli.
Langkah-langkah Investigasi Selanjutnya
Penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan, namun juga di sejumlah lokasi lain yang dianggap relevan. Salah satunya adalah penggeledahan di Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti senilai Rp3 miliar.
- Penggeledahan di GMTD fokus pada transaksi properti.
- Dokumen perjanjian jual beli dan PPJB ditemukan selama penggeledahan.
- Polisi mendalami dugaan penggunaan dana CSR dalam pembayaran.
- Investigasi masih dalam tahap mendalami dokumen dan keterangan saksi.
- Belum ada kesimpulan akhir dalam penyidikan ini.
Penyitaan Kendaraan dan Tindakan Lainnya
Sebelum penggeledahan di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, penyidik juga menyita sebuah unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, pada 20 September 2026. Kendaraan tersebut menarik perhatian karena diketahui menggunakan dua pelat nomor yang berbeda: DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi. Tindakan ini menunjukkan keseriusan tim investigasi dalam menelusuri setiap jejak yang berkaitan dengan kasus pungli PBG Gowa.
Peran Polres Gowa dalam Proses Pengamanan
Kapolres Gowa, Muh Yusuf Usman, menjelaskan bahwa penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan oleh tim Kortastipidkor Polri yang didukung oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Polres Gowa berperan dalam memberikan pengamanan selama proses berlangsung, mengingat pengelolaan perkara telah dilimpahkan kepada tim investigasi pusat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap menganalisis dokumen dan barang bukti yang berhasil disita. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mendukung penuntasan kasus pungli PBG Gowa yang tengah diselidiki.
Kesimpulan Akhir dan Harapan untuk Transparansi
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru setelah penggeledahan berlangsung. Namun, masyarakat dan pemangku kepentingan berharap bahwa penyidikan ini dapat membawa kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan PBG di Kabupaten Gowa. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan praktik pungli dapat diminimalisir, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat pulih kembali.
Kasus pungli PBG Gowa merupakan pengingat akan pentingnya integritas dalam proses pemerintahan. Setiap langkah yang diambil dalam penyidikan ini diharapkan dapat menuntun pada penegakan hukum yang adil dan transparan.
