Kakek Dipidana Saat Pemakaman, Penyidik Polsek Munte Akan Dilaporkan ke Propam Poldasu

Kasus yang melibatkan seorang kakek yang dipidana saat pemakaman telah menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan penanganan hukum yang dinilai tidak adil. Dalam konteks ini, Polsek Munte di Kabupaten Karo mendapat kritikan tajam karena dianggap berpotensi mengkriminalisasi ahli waris dalam sengketa tanah warisan. Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan hubungan keluarga dan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai.

Konflik Internal Keluarga dan Penegakan Hukum

Dalam kasus ini, Eka Suranta Sembiring (46) merasa sangat kecewa setelah dirinya dilaporkan atas dugaan perusakan, hanya karena membersihkan makam kakeknya di lahan keluarga. Ia mempertanyakan apakah penyidik benar-benar objektif dalam menangani kasus tersebut, mengingat tindakan yang dilakukannya adalah untuk merawat makam orangtuanya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di area perladangan Geriten, Desa Negeri, Kecamatan Munte, yang merupakan milik almarhum Deran Sembiring Kembaren. Meskipun tanah tersebut belum dibagi kepada para ahli waris, laporan justru datang dari kakak ipar Eka, R Br Ginting, yang bukan merupakan ahli waris langsung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Eka telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (10/04/2026) dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam. Selama pemeriksaan, ia diberikan 21 pertanyaan, termasuk mengenai penebangan satu batang pohon di area tersebut. Eka menegaskan bahwa ia tidak melakukan perusakan, melainkan hanya berusaha membersihkan makam kakeknya, dan ia merupakan salah satu dari 41 ahli waris yang berhak atas tanah tersebut.

Ia juga menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa fotokopi sertifikat hak milik nomor 3062572 tertanggal 7 Desember 1976 atas nama Deran Sembiring Kembaren. Namun, Eka merasa heran dengan posisi pelapor yang bukan merupakan saudara kandungnya. “Dia hanya istri dari abang saya. Apa dasar dia melaporkan saya? Kenapa laporan itu langsung diproses?” tanyanya. Ketidakpuasan ini mencerminkan adanya keraguan terhadap keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

Indikasi Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum

Kasus ini memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan cara yang terlalu formal, tanpa mempertimbangkan konteks konflik keluarga. Alih-alih mencari penyelesaian yang damai, masalah ini justru dibawa ke ranah pidana, yang menambah ketegangan di dalam keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang diambil tidak cukup sensitif terhadap situasi yang ada.

Merasa diperlakukan tidak adil, Eka berencana untuk melaporkan penyidik dan Kapolsek Munte ke Propam Polda Sumut. Ia menduga ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. “Saya akan laporkan. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal keadilan,” tegasnya, menunjukkan tekad untuk memperjuangkan haknya.

Respon dari Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kapolsek Munte, AKP Saut Rapolo, SH, menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur dengan menerima semua laporan dari masyarakat. “Polisi wajib menerima laporan. Siapa pun yang merasa dirugikan berhak melapor,” ujarnya dengan singkat, menegaskan bahwa prosedur hukum telah diikuti.

Namun, publik tentu menuntut lebih dari sekadar penerimaan laporan. Penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada formalitas administratif, tetapi juga harus mengedepankan keadilan substantif. Terutama dalam konteks konflik keluarga terkait tanah warisan, yang seharusnya diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana, bukan dengan tindakan represif yang justru dapat merusak hubungan antar anggota keluarga.

Pentingnya Penyelesaian Konflik Secara Keluarga

Dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa konflik yang melibatkan tanah warisan sering kali berakar dari permasalahan internal keluarga. Penyelesaian yang dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan dapat membantu mengurangi ketegangan dan menciptakan solusi yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

Dengan cara ini, diharapkan konflik yang ada dapat diselesaikan dengan cara yang lebih konstruktif dan menghindari tindakan yang dapat merugikan hubungan antar anggota keluarga. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat lebih bijak dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan konflik internal keluarga, agar keadilan dapat tercapai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Kesimpulan: Mencari Keadilan dan Penyelesaian yang Bijaksana

Kasus kakek dipidana saat pemakaman ini menjadi cermin pentingnya penegakan hukum yang adil dan bijaksana. Dalam menghadapi sengketa tanah warisan, sangat penting untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan, daripada langsung membawa masalah ke ranah hukum. Setiap anggota keluarga berhak untuk menyampaikan pendapat dan mencari keadilan, namun hal ini harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak hubungan yang ada.

Kita semua berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat, untuk lebih memahami bahwa keadilan bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat hidup berdampingan dalam harmoni sebagai keluarga.

Exit mobile version