Informasi Jadwal Libur Cuti Bersama Natal 2022 Nataru

Ppklkemenkop.id – Mungkin di antara kamu masih banyak menemukan informasi yang simpang siur mengenai jadwal hari libur dan cuti bersama Natal tahun 2022. Pasalnya, beberapa hari lalu awak media dibingungkan dengan pernyataan Menko PMK yang meralat pernyataannya terkait cuti dan libur Nataru.

“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama. Terimakasih atas klarifikasinya”. Pernyataan Muhadjir Effendy (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Pernyataan Menko PMK tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi dengan polri dan Kementrian lainnya. Sehingga mungkin di antara kamu masih banyak yang bingung, apakah Nataru tahun ini mendapatkan jadwal cuti bersama atau sebaliknya.

Pernyataan tersebut tentu akan membuat masyarakat bingung terkait libur akhir tahun kali ini. Untuk itu, kamu bisa simak ulasan ini untuk mengetahui informasi jadwal libur cuti bersama Natal 2022. Apakah mendapatkan cuti bersama, atau hanya libur di tanggal 25 saja.

Apakah 26 Desember Cuti Bersama?

Apakah-26-Desember-Cuti-Bersama?

Di penghujung tahun 2022, tentunya di antara kamu sudah banyak yang mengatur jadwal liburan bersama keluarga. Mungkin kamu sudah merencanakan lokasi dan menyiapkan tiket untuk liburan akhir tahun 2022 ini.

Namun, mengetahui pernyataan yang disampaikan Menko PMK pada penjelasan sebelumnya. Pastinya kamu bertanya-tanya apakah Nataru kali ini mendapatkan cuti bersama atau sebaliknya.

Informasi jadwal libur dan cuti Natal terlah ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Keputusan tersebut merujuk pada SKB Menteri nomor 1, atas perubahan keputusan bersama 3 Menteri, Menteri PANRB No. 963 tahun 2021; No. 3; No. 4; dan No. 375 tahun 2022.

Selain membahas jadwal hari libur nasional di tahun 2023, tiga Menteri juga membahas hari libur dan cuti bersama Natal tahun 2022. SKB tersebut juga mengatakan bahwa tak ada jadwal cuti untuk perayaan hari Natal nanti.

Menko PMK Muhadji menjelaskan kembali bahwa libur hari Natal jatuh pada tanggal 25 Desember dan tak ada cuti bersama Natal setelahnya. Sehingga bagi kamu yang ingin cuti di tanggal 26, akan dihitung cuti biasa dan bukan cuti bersama.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyatakan bahwa tak ada cuti bersama di tahun baru nanti. Tahun 2023 hanya akan mendapatkan cuti bersama pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 Januari 2023 nanti.

Hal ini tertera pada SKB tersebut yang mengatakan bahwa cuti bersama tahun baru 2023 akan ditetapkan di akhir bulan bertepatan pada cuti bersama tahun baru Imlek pertengahan bulan nanti (23 Januari 2023).

Sehingga bisa disimpulkan bahwa tak ada lagi hari libur nasional dan cuti bersama di akhir Desember, selain hari libur Natal pada 25 Desember nanti. Kemudian hari libur nasional di awal tahun ditetapkan pada 1 Januari dan 22 Januari dengan cuti bersama pada 23 Januari nanti.

Informasi Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal Tahun 2022

Informasi-Jadwal-Hari-Libur-Nasional-dan-Cuti-Bersama-Natal-Tahun-2022

Mengetahui hasil KBM tiga Menteri tersebut, kita sebagai masyarakat memang tak bisa menyangkal atau menolaknya. Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 secara bijaksana pada pertemuan di Mabes Polri Jumat (16/12/2022) lalu.

Sehingga bagi kamu yang sudah membeli tiket liburan akhir tahun dan awal tahun nanti, akan terhitung sebagai cuti biasa dan bukan cuti bersama. Karena berdasarkan keputusan KBM tiga Menteri, tak ada cuti bersama Natal di akhir tahun 2022.

Kemudian, cuti bersama tahun baru 2023 juga akan digabung tetap pada cuti Imlek 2574 Kongzili di tanggal 23 Januari nanti. Dari informasi ini, kamu bisa tahu bahwa hanya akan ada tiga hari libur pada akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 nanti.

Selain itu, masyarakat juga hanya mendapatkan satu jadwal cuti bersama, yaitu bertepatan pada cuti bersama Imlek nanti. Namun bagi kamu yang masih bingung dengan keputusan tersebut, bisa langsung lihat pada informasi jadwal libur cuti bersama Natal 2022 di bawah ini.

Jadwal Hari Libur Natal Akhir Tahun 2022

Bagi kamu yang sudah berencana libur di akhir tahun 2022, harap catat jadwal di bawah ini agar tidak bablas liburnya.

  • 24 Desember 2022 (Sabtu): Cuti bersama Hari Raya Natal 2022
  • 25 Desember 2022 (Minggu): Libur Hari Raya Natal 2022

Bisa disimpulkan bahwa masyarakat hanya mendapatkan satu hari untuk cuti bersama Natal. Yang bertepatan sehari sebelum Hari Raya Natal (25 Desember 2022).

Jadwal Hari Libur Tahun Baru Tahun 2023

Tak hanya merencanakan libur di akhir tahun, mungkin banyak di antara kamu yang juga sudah merencanakan liburan dengan keluarga di awal tahun 2023 nanti. Untuk jadwal hari libur dan cuti bersama di Januari nanti, bisa catat jadwal di bawah ini.

  • 1 Januari 2023 (Minggu): Hari libur Tahun Baru Masehi 2023
  • 22 Januari 2023 (Minggu): Hari libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Januari 2023 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Nah, bagi kamu yang sudah merencanakan liburan bersama keluarga, pasangan atau sahabat, pastikan sudah catat jadwal hari libur dan cuti bersama di atas, agar tidak salah tanggal.

Penutup

Dari keputusan SKB di atas, tentunya pertanyaan apakah tanggal 26 Desember cuti bersama atau tidak, sudah terjawab. Kamu bisa lihat pada penjelasan informasi jadwal libur cutu bersama Natal 2022 yang telah disediakan di atas.

Dan berdasarkan SKB tiga Menteri juga menyatakan bahwa cuti pada perayaan Hari Raya Keagamaan hanya mendapatkan satu jatah cuti bersama. Yaitu baik sebelum atau sesudah Hari Raya. Kecuali pada perayaan Hari Raya Idul Fitri yang akan mendapatkan jatah empat hari cuti bersama.

Sehingga bagi kamu yang berencana libur di akhir tahun dan awal tahun nanti, tentu perlu mengetahui jadwal tersebut. Mungkin, penjelasan di atas cukup membantumu mengenai berita simpang siur terkait jadwal hari libur dan cuti bersama di tahun ini.

Dan mungkin itu saja penjelasan kali ini, semoga membantu dan semoga bermanfaat.