Ppklkemenkop.id – Berdasarkan Info di akhir – akhir 2023 di kabarkan Gaji PNS naik hingga 7%. Dengan adanya kabar seperti ini tentu saja menjadi kabar gembira seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di seluruh Indonesia. Karena memang terbilang sudah lama tidak ada kenaikan sejak dari tahun 2019 lalu.
Kalaupun memang ini sungguh terjadi dan sungguh terrealisasi, kabar ini memang sangat di tunggu – tunggu oleh para PNS yang ada di Indonesia. Hal ini karena memang gaji PNS terbilang sudah lama sekali tidak ada kenaikan. Namun isu tersebut masih belum jelas sampai Presiden Joko Widodo Mengumumkannya.
Disini zeyn akan coba jelaskan info yang zeyn dapat dari berbagai sumber terpecaya mengenai kenaikan gaji pns tersebut apakah benar adanya. Karena masih belum jelas kepastiannya seperti apa. Nah untuk itu di simak ya penjelasannya di artikel ini. Mengenai tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terbaru Tentang Kenaikan Gaji PNS 2023
Akhir tahun 2023 kemarin kita semua terutama para Pegawai Negeri Sipil di kabarkan dengan berbagai isu tentang gaji PNS naik hingga mencapai jumlah yang Fantastic. Berdasarkan info tersebut tentunya menjadi kabar gembira untuk para PNS yang mendengar kabar tersebut.
Akan tetapi kabar tersebut langsung saja di bantah oleh pemerintah Soal menjelaskan tentang anggaran belanja negara. Dan pada bantahan tersebut pemerinta tidak menyinggung soal gajih Pegawai Negeri Sipil yang naik berapa persen.
Dan sampai sekarang gaji PNS masih di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan masih di anggap berlaku. Karena di lansir dari berbagai sumber masih belum ada peraturan baru yang membicarakan tentang gaji PNS naik hingga beberapa persen.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menjelaskan. Jika memang benar benar gaji PNS 2023 akan naik. Itu semua adalah kewenangan dari bapak Presiden kota Joko Widodo yang akan mengumumkannya langsung.
Namun saat bapak Presiden berpidato dan menjelaskan tentang anggaran keuangan negara pada saat acara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Banyak yang mengira akan ada penyampaian tentang masalah gaji pns 2023 yang akan naik tersebut.
Namun nyatanya pak Presiden Jokowi tidak menyinggung mengenai terkaitnya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil Di tahun 2023. Priseden hanya menyampaikan tentang jumlah keuangan yang di butuhkan untuk belanja negara sebesat 3.041.7 triliun.
Daftar Rincian Gaji PNS Semua Golongan Di tahun 2023
Nah untuk lebih jelasnya tentang gaji pns di tahun 2023. Sepertinya masih sama dengan tahun tahun lalu. Menurut sumber yang zeyn baca inilah gaji PNS berdasarkan golongannya dan masih pada peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019
Gaji Mulai Dari Golongan I A Sampai Dengan l D
Disini zeyn akan jelaskan berapa gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan la sampai dengan ld. Berikut daftarnya
- PNS Golongan 1A : Rp1.560.800 s/d 2.335.800
- PNS Golongan 1B : Rp1.704.500 s/d 2.472.900
- PNS Golongan 1C : Rp1.776.600 s/d 2.577.500
- PNS Golongan 1D : Rp1.851.800 s/d 2.686.500
Gaji Mulai Dari Golongan ll a sampai dengan ll d
Berikut ini gaji PNS mulai dari golongan ll a sampai dengan ll d. Simak penjelasannya.
- PNS Golongan ll a : Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- PNS Golongan ll b : Rp2.208.400 s/d 3.516.300
- PNS Golongan ll c : Rp2.301.800 s/d 3.665.000
- PNS Golongan ll d : Rp2.399.200 s/d 3.820.000
Gaji PNS Golongan lll a sampai dengan lll d
Dibawah ini adalah daftar gaji Pegawai Negeri Sipil golongan lll a sampai dengan lll d berdasarkan aturan pemerintah tahun 2019.
- PNS Golongan lll a : Rp2.579.400 s/d 4.236.400
- PNS Golongan lll b : Rp2.688.500 s/d 4.415.600
- PNS Golongan lll c : Rp2.802.300 s/d 4.602.400
- PNS Golongan lll d : Rp2.920.800 s/d 4.797.000
Gaji PNS Golongan lV a sampai dengan lV e
Selanjutnya adalah daftar gaji pns golongan lV a sampai dengan lV e. Berikut daftarnya.
- Pegawai Negeri Sipil Golongan lV a : Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000
- Pegawai Negeri Sipil Golongan lV b : Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500
- Pegawai Negeri Sipil Golongan lV c : Rp3.307.30 s/d Rp5.431.900
- Pegawai Negeri Sipil Golongan lV d : Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700
- Pegawai Negeri Sipil Golongan lV e : Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200
Itu lah daftar gaji pegawai negeri sipil yang ada di Indonesia berdasarkan golongannya. Semoga penjelasan di atas tentang gaji tersebut bermanfaat untuk kamu semua.
Info Tentang 2 Tunjangan Untuk PNS Sebesar Gajih Pokok
Meskipun para PNS masih sangat simpang siur tentang gaji PNS yang kata nya naik namun belum ada kabarnya. Kamu para pns tentunya masih bisa bernafas lega. Karena di kabarkan akan ada 2 tunjangan yang akan di dapat pada tahun 2023 ini. Nah apa saja tunjangan yang akan di dapat berikut penjelasannya.
Berdasarkan sumber yang zeyn dapat dari berbagai berita. Bahwa pemerintah akan memastikan kepada para Pegawai Negeri Sipil 2023 ini akan ada 2 tunjangan yang besarnya sama dengan besar gaji pokok para PNS tersebut. Tentuna ini menjadi hal yang mengembirakan dan pengobat jika memang kenaikan tidak terrealisasi.
Untuk jumlah yang di dapat pada Tunjangan tersebut tentunya berbeda beda. Berdasarkan pada golongan gaji para pegawai negeri sipil itu. Untuk golongan bisa kamu cek pada bagian penjelasan diata. Kamu para pns akan mendapatkan tunjangan mulai dari 1.5 juta sampai dengan sebesar 5,9 juta.
Untuk tunjangan tersebut dikatakan akan cair pada tahun ini. Dan jumlah setara dengan gajih pokok yang kamu dapatkan tergantung pada golongan tersebut. Nah kamu pasti bertanya tunjangan apa saja yang akan cair di tahun 2023 ini untuk para PNS. Simak ulasannya ya.
2 Tunjangan PNS akan cair Di Tahun 2023 Setara Gaji Pokok Tiap Golongan
Bedasarkan sumber dari berbagai berita di internet. Zeyn mendapatkan info tentang 2 tunjangan yang akan di dapat oleh PNS dan pemerintah sendiri yang memastikan akan menyalurkan dua tunjangan bagi pns tersebut di tahun 2023. Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke 13.
Berita ini telah tercatat pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Untuk jumlah yang akan di dapatkan dari tunjangan hari raya dan juga tunjangan gaji ke 13 adalah setara dengan gaji pokok sesuai dengan golongan.
Untuk jadwal yang di rencanakan pemerintah adalah jika untuk tunjangan hari raya di tahun 2023 ini 10 hari menjelang hari raya idul fitri. Dan untuk tunjangan gaji ke 13 tepatnya pada bulan juli pada ajaran baru.
Penutup
Nah itulah penjelasan zeyn mengenai gaji PNS di tahun 2023. Penjelasan tersebut berdasarkan lansiran dari berbagai sumber terpecaya. Semoga penjelasan di atas dapat dimengerti dan mohon maaf jika ada salah dalam penyampaian. Terima kasih