Resmi Disahkan, Ini Daftar Pasal Pasal Kontroversial RKUHP 2022

Ppklkemenkop.id – Daftar pasal pasal kontroversial RKUHP 2022 yang baru disahkan kemarin (6/12/2022) kini tengah menjadi pembicaraan warganet. Pasalnya, Rancangan Undang Undang yang baru disahkan Senin kemarin, mendapatkan respon kontra di kalangan warganet dan pers.

Menurut Wakil DPR RI, pengesahan Rancangan Undang Undang diperlukan untuk memperkuat hukum dan undang-undang di negara ini. Hingga pada akhirnya, DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang dalam RKUHP 2022 yang berlangsung di Senayan kemarin (Senin).

Namun, pengesahan RUU kemarin malah menuai banyak kontroversi, khususnya di kalangan pers dan warganet. Banyak yang tak setuju dengan isi Rancangan Undang Undang yang disahkan kemarin, hingga berencana untuk membentuk aliansi sebagai bentuk penolakannya.

Sehingga hal ini mungkin membuatmu penasaran apa saja isi daftar pasal pasal kontroversial RKUHP 2022 yang baru disahkan kemarin. Untuk itu, mimin akan bagikan ulasan mengenai isi dan daftar RKUHP yang disahkan di Senayan kemarin. Simak selengkapnya untuk mengetahui cuplikan beritanya.

Daftar Isi Pasal Pasal Kontroversial RKUHP yang Disahkan 6 Desember 2022

Daftar-Isi-Pasal-Pasal-Kontroversial-RKUHP-yang-Disahkan-6-Desember-2022

Menurut beberapa sumber, pengesahan Rancangan Undang Undang memang akan dilangsungkan pada pertengahan Desember. Namun, RKUHP 2022 telah disahkan pada Senin kemarin dengan menuai banyak kontroversi di kalangan pers dan warganet.

Beberapa penolakan sudah bisa kamu temukan di beberapa media, termasuk internet. Masyarakat berasumsi bahwa banyak rancangan yang tak perlu disahkan dengan alasan value pasal yang memojokkan pers.

Pada dasarnya, penolakan terhadap Rancangan Undang Undang memang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Hingga sudah banyak terjadi demo besar terkait penolakan mengenai RUU yang memuncak pada 2019 kemarin.

Namun, dewan berasumsi bahwa publik tak perlu berpartisipasi atas pengesahan RUU ini. Dan hal ini juga menjadi penyebab utama atas penolakan pengesahan RUU yang diresmikan kemarin. Berikut beberapa poin penting dan daftar pasal pasal kontroversial RKUHP 2022.

Ancaman Pidana Pada Penghinaan Lembaga dan Presiden

Ancaman-Pidana-Pada-Penghinaan-Lembaga-dan-Presiden

Pengesahan RUU yang dilangsungkan secara resmi kemarin memang menuai banyak konflik di kalangan warganet. Salah satunya adalah dengan disahkannya pidana dan hukuman mengenai penghinaan atas lembaga pemerintahan.

Dalam pasal 240 dijelaskan bahwa pihak yang melakukan penghinaan atas lembaga negara (pemerintahan) dan menyebabkan kerusuhan akan dikenakan pidana dengan hukungan penjara hingga 3 tahun.

Sehingga dari pasal ini, warganet dan pers beranggapan bahwa lembaga pemerintahan merasa ingin diagungkan dan dihormati. Penolakan didasari atas asumsi mengenai keinginan lembaga untuk dapat berkuasan secara penuh mengenai hukum.

Tak hanya itu saja, penolakan juga terdapat pada pasal 218 dan 219 mengenai pidana atas penghinaan presiden. Dalam pasal 218dijelaskan bahwa pihak yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden akan dikenakan hukum pidana paling lama 3 tahun penjara.

Menurut warganet, pengesahan RUU ini dapat menjebak masyarakat yang tak melek hukum. Pers mengungkapkan bahwa akan ada banyak masyarakat yang terjebak hukum karena tak bisa membedakan antara kritikan dan penghinaan.

Dari kedua poin di atas mungkin kamu bisa menangkap penyebab utama munculnya kontroversi atas pengesahan RUU kemarin. Namun tak hanya itu, masih ada beberapa poin lain yang perlu kamu ketahui.

Ancaman Atas Menyebaran Berita Hoaks

Tak hanya itu, telah disahkan juga RUU mengenai pidana atas penyebaran berita tak benar atau hoaks. Pada pasal 263 dijelaskan bahwa akan ada hukuman bagi pihak yang membagikan berita tak benar atau hoaks di media.

Namun, pasal ini dinilai memojokkan pers untuk membagikan informasi di media. Karena dengan disahkannya pasal ini, pers akan lebih sulit untuk membagikan berita atau informasi yang masih belum pasti dan dapat dianggap hoaks.

Pers tak akan bisa berpendapat di media dengan leluasa mengenai berita yang sedang viral di internet. Apalagi pidana yang dikenakan juga tak main-main. Terpidana akan dikenakan sanksi hukum pidana maksimal penjara 6 tahun atau denda sebanyak 200 juta.

Penurunan Hukuman Koruptor

Adanya pengesahan RUU atas penurunan hukuman koruptor juga menjadi penolakan yang paling menonjol dalam pengesahan RUU kemarin. Karena pers beranggapan bahwa pengesahan pasal ini akan meningkatkan jumlah kasus korupsi.

Dijelaskan pada pasal 2 tindakan korupsi akan dikenakan denda minimal 10 juta dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun. Yang dimana, pasal ini menjelaskan bahwa hukuman pidana korupsi mengalami menurunan dari denda minimal 200 juta.

Hukuman Pidana Kumpul Kebo

Selanjutnya, DPR juga mengesahkan RUU yang mengatur hubungan dewasa di luar nikah. Pada pasal 413 dijelaskan bahwa orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah akan dipidana maksimal 1 tahun.

Pada pasal ini juga dijelaskan bawah pidana dapat berlaku atas pengaduan dari pihak keluarga. Sehingga pasal ini memberikan kebebasan pihak untuk melakukan pengaduan atas masalah pribadi dengan berlandaskan pasal terbaru.

Hal ini juga dianggap tak etis karena dinilai mengganggu privasi orang lain dengan lindungan pasal.

Mengenai Hukuman Mati

Tak hanya itu, pada pengesahan RUU juga mengatur pelaksanaan hukuman mati. Pada Pasal 98 dan 99 dijelaskan bahwa hukuman mati bukanlah hal yang manusiawi.

Pasal juga menjelaskan bahwa hukuman mati hanya digunakan sebagai ancaman alternatif untuk mengayomi masyarakat. Sehingga banyak penolakan yang muncul bahwa pasal ini hanya akan menimbulkan pembunuhan secara berkelompok.

Banyak orang juga menilai bahwa pasal ini akan membuat suatu pihak melakukan kejahatan apapun tanpa kehilangan nyawa dengan dihapuskannya hukuman mati tersebut.

Hukuman Penyelenggaraan Demo Tanpa Pemberitahuan

Hukuman-Penyelenggaraan-Demo-Tanpa-Pemberitahuan

Selain beberapa poin di atas, pers juga menolak pengesahan RUU atas tindak pidana demo tanpa pemberitahuan.

Dijelaskan pada pasal 256 yang berisi bahwa publik dan pers perlu mendapatkan izin untuk menyelenggarakan aktivitas demonstrasi. Hal ini dinilai bahwa demokrasi di Indonesia mengalami penurunan, dimana pengesahan RUU dapat membatasi publik untuk berpendapat di depan umum.

Tak hanya itu, warganet juga berasumsi bahwa pasal ini secara tak langsung menilai aktivitas demokrasi sebagai tindakan pidana. Karena kita tahu, budaya demokrasi sudah menjadi hal yang mendarah daging di negeri ini.

Penutup

Pada dasarnya, masih banyak poin yang mengundang kontroversi pers dan warganet atas pengesahan RUU yang tak sesuai seperti yang diharapkan. Namun beberapa penjelasan di atas mungkin dapat menambah wawasan atas latar belakang terjadinya penolakan tersebut.

Hal ini akan sangat dirasakan di kalangan pers untuk dapat berasumsi dan berpendapat di media. Bahkan, pers juga berniat untuk membentuk aliansi atas penolakan beberapa RUU yang tak sesuai.

Nah, mungkin dari beberapa poin di atas kamu bisa tahu apa saja daftar pasal pasal kontroversial RKUHP 2022 yang menuai banyak konflik ini. Kamu bisa kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai pengesahan RUU ini di berbagai sumber di internet. Mungkin itu saja ulasan kali ini, semoga membantu dan sampai jumpa.