Ppklkemenkop.id – Semenjak terdampaknya pandemi covid 19 pemerintah selalu memberikan bantuan berupa BLT untuk yang terkena pandemi terutama pada pengusaha-pengusaha mikro kecil atau menengah. Hal ini membuat para pengusaha mencari Cara Daftar UMKM Online agar bisa mendapatkan bantuan.
Karena banyak berita beredar tentang susulan dari dana Bantuan Langsung Tunai Atau BLT untuk para pengusaha mikro kecil dan menengah. Berbagai cara mereka cari untuk bisa mendaftarkan usaha mereka ke sebagai umkm. Dan pastinya hal tersebut agar mereka bisa mendapatkan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Karena untuk jadwal keluarnya bantuan masih belum pasti kapannya. MAka dari itu pemerintah Indonesia menyarankan untuk kalian segera mendaftarkan usaha kalian agar terdaftar dan kemungkinan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk usaha yang terkena dampak covid 19.
Penjelasan Tentang UMKM
Sebelum kalian mengetahui tentang cara daftar umkm online ada baiknya kalian mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu umkm. Karena memang kabanyakan dari orang banyak yang tidak terlalu mengetahui apa itu umkm dan seperti apa prosedur untuk mendapatkan bantuan.
Untuk sebagian orang pastinya sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan umkm. Namun tak sedikit pula yang belum mengetahui tentang umkm tersebut sehingga hal ini menjadi polemik dalam pikiran masyarakat terutama yang sedang merintis usahanya. Untuk itu disini zeyn akan jelaskan.
UMKM ialah Usaha Millik perseorangan ataupun kelompok dengan memiliki karyawan dan juga hasil omset tertentu. Umkm memiliki beberapa golongan dengan masing golongan seperti usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk mengetahu tentang golongan tersebut pemerintah sudah menetapkan ketentuannya.
Ketentuan tersebut sudah di masukan ke dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penggolongan UMKM. Untuk mengetahu apakah usaha kalian usaha mikro kecil atau menengah. Bisa kalian lihat dari ciri dari usaha yang kalian miliki. Dan setelah ini zeyn akan jelaskan.
Baca juga : Cara Cek Nomor Ijazah Asli Atau Tidak Ini Caranya, Via online
Ciri Penggolongan skala Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
Untuk dapat mengetahui apakah usaha kalian masuk dalam golongan yang mana. Kalian bisa mengetahuinya melalui ciri usaha yang kalian kembangkan atau buka. Berikut ini ciri dari usaha mikro kecil dan menengah
1. Usaha Mikro
Yang pertama usaha mikro. Usaha ini adalah usaha yang paling kecil di antara usaha kecil dan menengah. Usaha mikro juga termasuk usaha yang dimiliki perseorangan atauppun kelompok. Meskipun tergolong kecil usaha ini juga ada kemungkinan sudah memiliki badan usahanya.
Dan untuk mengetahui ciri dari usaha mikro kalian bisa lihat cirinya dibawah ini.
- Memiliki modal awal di bawah 1 miliyar
- Omset Pertahun hanya mencapai maksimal 2 miliyar
- Mendapatkan keuntungan maksimal hanya 300 juta
- Memiliki aset kekayaan bersih yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sebesar 500juta.
- Usaha mikro terdiri dari Pedagang eceran, Jasa Pangkas Rambut, Asongan dan yang lainnya.
2. Usaha Kecil
Selanjutnya usaha kecil. Mungkin kalian menyangka usaha mikro adalah usaha kecil. Namun perlu diketahui usaha mikro dan usaha kecil sangat berbeda. Usaha kecil juga merupakan usaha milik perorangan atau kelompok dan badan usaha. Bisa di bedakan usaha mikro dan usaha kecil dari ciri berikut ini.
- Usaha kecil memiliki modal awal sebesar 1 sampai dengan 5 miliyar
- Omset sekitar maksimal 15 Miliyar pertahunnya
- Usaha kecil mendapatkan hasil penjualan mulai dari 2 miliyar sampai dengan 15 miliyar pertahunnya
- Pemilik usaha kecil memiliki aset sebesar 50 sampai dengan 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan
- Usaha kecil terdiri dari usaha, Jasa loundry, fotocopy, bengkel dan sejenisya.
3. Usaha menengah
Kemudian ada usaha menengah. Usaha ini adalah usaha yang paling besar dibandingkan dengan kedua usaha diatas. Usaha menengah ini dimiliki perorangan kelompok dan juga badan usaha. Dan dibawah ini merupaka ciri dari usaha menengah tersebut.
- Untuk usaha menengah modal awal sebesar 5 sampai 10 miliyar
- Pendapatan pemilik usaha menengah pertahunnya mencapai 15 sampai dengan 50 Miliyar
- Pemilik usaha menengah memiliki aset kekayaan sebesar 500 juta sampai dengan 10 miliyar tidak termasuk tanah dan bangunan pada usaha.
- Usaha menengah terdiri dari, Toko besar dan juga restoran besar
Baca Juga : 10 Aplikasi Pinjaman Online Terpecaya & Terdaftar OJK 2022
Cara Daftar UMKM Online melalui OSS
Setelah kalian mengetahui apa itu umkm dan beberapa golongan dan ciri skala dari umkm tersebut. saatnya untuk mendaftarkan usaha kalian. Karena sebuah syarat untuk mendapatkan BLT kalian harus mendaftarkan diri dulu. Dan untuk mendaftarkan usaha secara online bisa melalui laman situs dari OSS.
Nantinya jika kalian sudah mendaftarkan diri melalui OSS proses selanjutnya pengajuan di berikan sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kalian bisa mendaftarkan diri melalui oss bisa dengan smartphone bisa juga melalui pc atau laptop. Berikut ini caranya.
- Buka situs OSS melalui link sebagai berikut https://oss.go.id/
- Jika sudah masuk selanjutnya kalian klik “Daftar”
- Kemudian kalian pilih jenis usaha kalian mikro kecil atau menengah
- Lalu kalian masukan data yang diperlukan OSS selanjutnya klik kembali “Daftar“
- Nanti akan masuk email berupa aktivasi. Buka email tersebut dan klik pada bagian Aktivasi. Hal ini agar kalian bisa mendapatkan akses masuk ke oss
- Bila kalian sudah mendapatkan akses. Kalian klik ” Perizinan usaha” dan kemudian kalian pilih “Permohonan Baru“
- Jika sudah lanjut untuk mengisi dan melengkapi data terkait usaha seperti Data pelaku usaha, Data Bidang Usaha, Data detail bidang usaha, Data Produk atau jasa bidang usaha.
- Setelah selesai melakukan pengisian data diatas kalian cek kembali data yang masuk dalam formulir komitmen prasaranan usaha.
- Setelah diperiksa dan sudah cukup benar kalian langsung klik Selanjutnya dan beri tanda centang pada Pernyataan Mandiri.
- Jika sudah tunggu surat perizinan usaha tersebut diterbitkan.
Nantinya setelah kalian sudah mendapatkan surat perizinan usaha. Kalian akan menerima NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB ini adalah sebuah bukti bahwa usaha kalian sudah terdaftar.
Dan kemudian surat izin yang kalian dapatkan dari laman OSS bisa kalian cetak dalam bentuk kode QR. Hal ini sebagai bukti dan nantinya akan di butuhkan ketika kalian sudah mendapatkan BPUM dan nanti diminta saat melakukan pencairan dana dari bank BRI.
Syarat Penerima Bantuan BPUM
Perlu kalian ketahui. Bahwa tidak semua pengusaha bisa mendapatkan bantuan BPUM tersebut. Karena ada syarat-syarat yang harus kalian ketahui untuk mendapatkan BPUM. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut ini.
- Pemilik usaha harus Warga Negara Indonesi (WNI)
- Harus memiliki usaha Kecil, Mikro Atau menengah dan memiliki NIK
- Pemilik usaha tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri, Aparat Sipil Negara(ASN), Karyawan BUMN maupun BUMD dan juga bukan tercatat sebagai pensiunan tersebut.
- Tidak sedang menerima kredit atau kur yang berjalan
- Harus memiliki Surat Keterangan Usaha jika alamat rumah dan alamat usaha berbeda.
Itulah syarat yang harus dipenuhi agar kalian bisa mendapatkan bantuan BPUM.
Baca juga : Mudah! Begini Cara Cek Bi Checking Online & Offline SLIK OJK
Penutup
Sekian penjelasan zeyn mengenai Cara Daftar UMKM. Semoga dapat dimengerti. Akhir kata zeyn ucapkan terimakasih.