Batam Bakery Ditutup, Pengelola Siapkan Gugatan PTUN dan Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Ombudsman

Dalam perkembangan terbaru di Karimun, penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun terhadap bangunan bagian belakang lantai satu dan dua dari Cafe Batam Bakery telah mengundang sejumlah reaksi dari pengelolanya. Tindakan ini dinilai sebagai langkah yang terlalu cepat dan tidak adil oleh pihak manajemen, yang kini sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menanggapi keputusan tersebut.

Langkah Hukum yang Ditempuh Pengelola

Pengelola Cafe Batam Bakery, yang diwakili oleh Ernis, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyusun rencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, pihak pengelola juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan diskriminasi yang dialami kepada Ombudsman. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penyegelan yang dianggap tidak adil.

“Kami menghormati berbagai peraturan yang berlaku, dan kami siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian. Jika keputusan pengadilan tidak berpihak kepada kami, tentu kami akan mematuhinya,” tutur Ernis dengan tegas.

Penilaian Terhadap Penegakan Hukum

Ernis juga mengemukakan pendapatnya mengenai tindakan pemerintah yang dinilainya tidak merata. Ia mencatat bahwa terdapat bangunan lain di sekitar kawasan danau yang memiliki kondisi serupa namun belum mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum yang dilakukan.

Pertimbangan Investasi Lokal

Dalam pernyataannya, Ernis berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kontribusi yang telah diberikan oleh pihaknya terhadap investasi lokal serta pajak yang dibayarkan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai pembongkaran. Ia percaya bahwa keputusan ini akan berdampak pada iklim investasi di Karimun.

“Kami berharap ada ruang untuk berdialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Bangunan ini tidak mengganggu pelayanan publik dan posisinya berada di area sempadan, bukan di tepi pantai,” tambahnya.

Surat Bantahan yang Dikirimkan

Pengelola mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat bantahan dan keberatan terkait Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR. Dalam surat tersebut, mereka menawarkan beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah yang ada. Beberapa opsi yang diajukan meliputi:

Namun, hingga saat ini, surat keberatan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pemerintah.

Perbedaan Tenggat Waktu Penutupan

Ernis juga mencatat adanya ketidaksesuaian tenggat waktu antara penutupan sementara yang berlangsung selama 45 hari kerja dengan ketentuan pengajuan gugatan ke PTUN, yang memberikan waktu hingga 90 hari setelah keputusan diketahui. Hal ini menambah kompleksitas situasi yang dihadapi oleh pengelola.

Lokasi dan Izin Bangunan

Meskipun pengelola mengakui bahwa lokasi bangunan berada di kawasan yang menurut ketentuan tata ruang memiliki batasan, mereka tetap mengklaim bahwa izin bangunan telah diajukan sebelum pembangunan dimulai. Namun, izin tersebut tidak diterbitkan karena lokasi yang terdeteksi masuk dalam kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang.

“Kami tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Harapan kami adalah menemukan solusi yang dapat memberikan kepastian hukum sambil tetap menjaga iklim investasi di Karimun,” kata Ernis.

Pernyataan Pemkab Karimun

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karimun menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena bangunan tidak memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan terletak di kawasan yang dilindungi, seperti sekitar danau atau waduk. Penertiban ini merupakan langkah yang diambil setelah bangunan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Tanjung Balai Karimun Tahun 2022-2042.

Penutupan sementara yang diberlakukan mulai 15 September 2026 tersebut berlangsung selama 45 hari kerja dan telah ditandai dengan garis larangan dari Satpol PP serta stiker peringatan pelanggaran tata ruang. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi yang ada, sekaligus mengedepankan kepentingan publik.

Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, pihak pengelola berharap agar dialog tetap terbuka dan solusi yang berorientasi pada kepentingan bersama dapat ditemukan. Dengan demikian, bukan hanya kepentingan hukum yang terjaga, tetapi juga iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan ekonomi daerah.

Exit mobile version