Apa Itu Diversi? Seperti yang kita tahu, saat ini banyak sekali kenakalan remaja di bawah umur yang sangat meresakna karena sangat anarki dan bisa menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
Banyak dari masyarakat menyayangkan kelaukan anak-anak dibawah umur yang terkadang terlihat membawa senjata tajam dan bahkan tidak segan untuk melukai orang di sekitarnya.
Orang-orang menganggap, anak-anak ini tidak bisa dihukum karena tidak adanya undang-undang untuk anak dibawah umur. Tapi kalian tahu bahwa adanya undang-undang pradilan anak yang bernama diversi.
Nah untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini ya guys.
Apa Itu Diversi?
Diversi merupakan proses penyelesaian kasus atau perkara anak dalam peradilan pidana menjadi peradilan luar pidana yang disebutkan dalam undang-undang pasal 1 ayat (6) SPPA yang sudah direvisi menjadi pasal 6 UU SPPA.
Banyak juga yang menganggap bahwa diversi ini merupakan bentuk musyawarah antar orang tua koban dan orang tau wali atau beberapa pihak agar kasus tidak menjadi peradilan pidana.
Semua hal diatas bisa terjadi apabila semua pihak yang terlibat bisa mencapai suatu kesepakatan yang sudah di setujui bersama atau dengan kata lain berdamai.
Musyawarah diversi merpakan penyelesiakan tindak pidana atau kasus pada anak dengan bentuk bermusyawrah atau berdialog dengan beberapa pihak dengan ngusung keadilan restoratif.
Biasanya musyawarah diversi ini menggunakan fasililator dari pihak peradilan atau pihak kepolisian sebagai media agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan saat mediasi.
Tentunya hal ini bertujuan agar tidak adanya pihak yang dirugikan dan mereka tidak harus mendekapan di jeruji besi khusus untuk anak-anak.
Tujuan Diversi
Setiap kegiatan tentunya memiliki tujuan tersendiri agar menjadikan suatu hal yang baik dan tidak merugikan pihak satu sama yang lainnya.
Begitu juga dengan diversi ini, kegiatan ini di bentuk tentunya agar anak dibawah umur bisa melakukan semua kegiatan yang semestinya tanpa harus mendekam di dalam pejara.
Namun semua itu tentunya harus dengan persetujuan pihak korban yang bisa memaafkan pihak terdakwa dengan kata lain berdamain. Lalu apa lagi tujuan dari diversi ini?
- Penyelesaikan kasus atau perkara khusus anak-anak di luar proses peradilan
- Mendorang semua lapisan masyarakat terlibat, mulai dari orang tua, ketua RT, Babinkamtibmas, Babinsa hingga pihak lainnya.
- Mendidikan anak-anak untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan.
- Mencapai perdamaian antar pihak yaitu korban dan pelaku.
- Menghindari anak (korban) dari tekan pihak yang ingin melakukan semena-mena.
Namun tidak sedikit pula dari sebagian masyarakan yang tidak setuju dengan adanya diversi ini. Mereka menganggap bawah, pelaku atau keluarga korban bisa semau mereka dengan membayar uang perdamaian dan kasus bisa berhenti.
Dari sudut pandan korban tentunya ini sangat merugikan, apa lagi untuk kasus penganiayan hingga pemerk054an anak dibawah umur. sebab hal ini akan menjadi terauma mendalam bagi korban.
Akan tetapi perlu kalian ketahui bahwa, apabila musyawarah diversi ini tidak menemukan titik terang, maka perkara ini akan masuk kedalam peradilan anak.
Beberapa pihak berpesan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memantau setiap kegiatan anak kita, apabila terlihat sesuatu yang mencurigakan sebaiknya kalian komunikasikan terlebih dahulu.
Baca Artikel Lainnya:
- Cara Cek NUPTK Online Sesuai Mudah Nama Dan Nik 2023
- Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 Beserta Jawabannya
- Bacaan Doa Qunut Latin & Artinya Lengkap, Serta Waktu Bacanya